Musyawarah Sengketa Pilkada Garut Diwarnai "Walk Out" Pasangan Agus-Imas

Rabu, 21 Februari 2018 | 06:56 WIB
Kompas.com/Ary Maulana Karang Musyawarah sengketa Pilkada Garut yang digelar di Hotel Suminar oleh Panwaslu Kabupaten Garut, Selasa (20/2/2018), harus diskors dan dilanjutkan hingga malam hari sebelum tim Agus - Imas walk out.

GARUT, KOMPAS.com - Musyawarah sengketa Pilkada Garut yang diajukan oleh pasangan calon Agus Supriyadi - Imas Aan Ubudiyah diwarnai aksi walk out, Selasa (20/2/2018) malam di Hotel Suminar.

Sebelumnya, paslon yang diusung Partai Demokrat dan PKB itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Garut karena satu syarat tidak dipenuhi, yaitu surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan yang menyatakan Agus Supriadi telah memenuhi semua hukumannya setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Garut.

Musyawarah yang digelar pada Selasa (20/2/2018) itu merupakan musyawarah kali ketiga yang digelar setelah dua pertemuan sebelumnya dengan agenda mendengarkan tuntutan pemohon dan jawaban dari termohon, dalam hal ini KPU Garut.

Musyawarah kali ketiga digelar dengan agenda tanggapan pemohon atas jawaban terhadap tuntutan termohon yang telah disampaikan sebelumnya. Selain itu, ada juga saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Agus-Imas sebagai pemohon untuk didengar kesaksiannya, di antaranya mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Agus Supriadi menjalani masa hukumannya; serta seorang pakar hukum dari Lembaga Ketahanan Nasional.

Baca juga: Sengketa Pilkada Diprediksi Meningkat, Akan Jadi Tugas Berat bagi MK

Risman Nuryadi, salah satu anggota penasihat hukum Agus-Imas, membenarkan bahwa pihaknya walk out dalam musyawarah kali ketiga yang digelar pada Selasa malam.

Aksi itu dilakukan setelah KPU sebagai termohon menghadirkan saksi anggota KPU Jawa Barat dalam musyawarah tersebut. Meski telah menolak, Panwaslu sebagai pimpinan musyawarah tetap menerima saksi dari KPU sebagai termohon hingga akhirnya pihaknya memilih walk out.

"Secara sederhana, seolah KPU Garut bertanya, ya masa dijawab lagi sama KPU provinsi yang secara hierarki mereka bagian dan satu kesatuan," ucap Risman, Selasa malam.

Dia mengatakan, saksi anggota KPU Jawa Barat yang dihadirkan oleh termohon, dalam hal ini KPU Garut, melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 27. Pihaknya pun telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan sidang, tetapi ditolak hingga akhirnya pihaknya memilih walk out.

"Satu lagi, dalam Pasal 21 Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, musyawarah harus dihadiri oleh pemohon dan termohon, tapi saat pemohon walk out, musyawarah tetap berlanjut dilakukan pemeriksaan saksi yang kami tolak, Panwaslu sudah melanggar aturannya sendiri," ujar Risman.

Baca juga: Bawaslu: Ada 40 Paslon Kepala Daerah Berpotensi Sengketa

Kompas TV Aksi demonstrasi di Kementerian Dalam Negeri berujung ricuh dan mengakibatkan beberapa orang terluka.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden