Sosok Susi, ART Ferdy Sambo yang Dituding Bohong dalam Sidang dan Diancam Diproses Pidana

Senin, 7 November 2022 | 05:30 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo memberikan keterangan saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjadi sorotan sepekan belakangan.

Namanya mengemuka usai muncul sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10/2022).

Dalam sidang tersebut, Susi berulang kali ditegur Majelis Hakim karena dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan. Sampai-sampai, hakim mengancam Susi untuk memprosesnya secara pidana jika ART Sambo dan Putri itu terbukti tidak jujur.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Bakal Dilaporkan ke Polisi oleh Pengacara Keluarga Brigadir J

Lantas, siapa sosok Susi sebenarnya? Keterangan apa yang Susi berikan hingga berujung ancaman pidana?

Sosok Susi

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin, terungkap bahwa Susi merupakan warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Perempuan kelahiran tahun 1992 itu bekerja sebagai ART Ferdy Sambo sejak Juli 2020. Mulanya, dia bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Lalu, setelah Lebaran 2021, dia pindah bekerja di rumah Sambo yang lain di Jalan Saguling, masih di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam sidang Susi mengaku dirinya bertugas memasak dan membersihkan rumah Sambo dan Putri.

Kontroversi

Sosok Susi menjadi kontroversi karena hakim berkali-kali menyebut dia berbohong ketika memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Salah satu yang disampaikan Susi di hadapan Majelis Hakim adalah tentang peristiwa di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Brigadir Yosua atau Kamis (7/7/2022). Susi bercerita bahwa malam itu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumahnya.

Baca juga: Suami Kaget Susi Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Minta Istrinya Jujur

Di hadapan hakim, Susi mengaku tak tahu persis bagaimana Putri terjatuh. Sebab, ketika itu dia sedang berada di dapur rumah lantai satu.

Susi mengaku, dirinya tiba-tiba diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Sambo itu. Sesampainya di lantai dua, Susi melihat Putri duduk bersandar di depan kamar mandi dengan posisi kaki selonjoran dan tak berdaya.

"(Kuat berkata) 'Bi, Bi Susi itu cek Ibu ke atas!'. Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," kata Susi.

Hakim sempat bertanya bagaimana Kuat bisa tahu kondisi Putri di lantai dua padahal dia sendiri berada di lantai satu.

"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Susi menjawab tidak tahu. Dia hanya mengatakan diperintah Kuat untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan Putri.

Melihat Putri terduduk lemas, Susi menyebut dirinya langsung memeluk majikannya itu sambil menangis. Dia juga berteriak minta tolong.

Namun, Putri meminta Susi untuk tidak meminta tolong ke Yosua. Akhirnya, Susi hanya meminta tolong ke Kuat.

Diceritakan Susi, Kuat lantas naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri. Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.

Sempat terjadi pertengkaran di antara keduanya, sebelum akhirnya dihentikan Susi. Dalam penuturan Susi, dirinya meminta Kuat untuk lebih dulu membantunya memapah Putri ke dalam kamar.

Namun, menurut hakim, cerita Susi ini tak masuk akal. Sebab, Susi berkata terjadi perkelahian antara Kuat dan Yosua saat dirinya meminta tolong.

Pertengkaran itu terjadi di lantai satu, sementara Susi berada di lantai dua. Hakim menyebut bahwa cerita Susi hanya karangan belaka.

"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya Hakim Wahyu.

"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh," tegas hakim.

Susi juga sempat dicecar Majelis Hakim saat ditanya soal putra terakhir Ferdy Sambo. Mulanya, dia terdiam tak menjawab pertanyaan hakim soal siapa yang melahirkan putra Sambo yang kini berusia 1,5 tahun itu.

"Siapa yang melahirkan? Saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" kata hakim.

Suasana pun hening karena Susi tak menjawab sepatah kata pun.

"Kok diam?" tegas hakim.

Beberapa saat kemudian Susi menjawab "Ibu Putri."

Baca juga: Daftar 12 Saksi di Sidang Bharada E-Bripka RR- Kuat Maruf Besok: ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans

Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas. Susi mengulangi jawabannya.

Hakim lantas bertanya kapan anak terakhir Ferdy Sambo lahir. Jawaban Susi, anak terakhir Sambo lahir pada 23 Maret 2021.

Namun, ketika ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim menyebut Susi berbohong.

"Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tutur hakim.

Namun, belakangan Susi mencabut keterangannya soal putra terakhir Sambo. Keterangan itu dicabut setelah Susi mendengar kesaksian ajudan Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq yang dalam persidangan menyebut bahwa putra terakhir Sambo merupakan hasil adopsi.

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim Wahyu kepada Susi.

“Mohon maaf, Pak, (keterangan) soal anak, saya cabut,” ucap Susi.

Tak hanya soal anak, Susi juga mencabut keterangannya soal isolasi mandiri yang awalnya dia sebut dilakukan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Diancam diproses pidana

Susi tak hanya bikin hakim geram karena keterangannya terkesan janggal, tetapi juga berubah-ubah. Hakim bahkan mengancam akan memproses Susi secara pidana jika keterangannya tak dapat dipercaya.

"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara," kata Hakim Wahyu.

Hakim mengatakan, jika terus menerus berbohong, Susi bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir Yosua. Hakim juga menerangkan bahwa saksi yang berbohong dalam sidang diancam tujuh tahun penjara.

"Jaksa penuntut umum bisa proses Saudara. Tujuh tahun lho, Saudara, enggak main-main!" kata Hakim Wahyu.

Hakim pun meminta jaksa menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sebab, keterangan Susi dinilai penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap ajudan Sambo itu.

"Saya harap (saksi Susi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan, kami mau menggali motifnya," kata hakim Morgan Simanjuntak.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden