Deretan Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo: Mengaku Bersihkan Bercak Darah Brigadir J hingga Terancam Jadi Tersangka

Jumat, 4 November 2022 | 10:59 WIB
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu persatu asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan ke persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

ART Ferdy Sambo yang bernama Susi dihadirkan dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kemudian pada Kamis (3/11/2022) kemarin, jaksa penuntut umum menghadirkan ART Ferdy Sambo yang bernama Diryanto alias Kodir dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kodir membeberkan sejumlah hal dalam kesaksiannya seputar kematian Yosua. Sebab, dia merupakan ART yang mengurus rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa dugaan pembunuhan berencana itu.

Berikut ini rangkuman kesaksian Diryanto alias Kodir dalam sidang.

1. Bersihkan bercak darah Yosua

Dalam kesaksiannya Kodir mengatakan, dia yang membersihkan bercak darah Yosua di TKP.

Hal itu disampaikan Kodir saat ditunjukkan foto Yosua yang sudah tergeletak tak bernyawa dalam persidangan.

"Siapa yang bersihin bercak darah?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Siap, saya Yang Mulia," jawab Kodir.

Baca juga: Cecar Diryanto ART Sambo soal CCTV, Jaksa: Jangan Bohong, Terlalu Cepat Jawabnya!

Dalam foto yang ditampilkan hakim di persidangan, Yosua tampak tergeletak dengan posisi tubuh telungkup yang badannya penuh darah.

Jenazah Yosua yang tergeletak di pinggir tangga itu terlihat masih mengenakan kaus putih dengan celana jin biru penuh dengan darah di daerah pinggang.

"(Jenazah) lalu diangkat oleh orang-orang, setelah (polisi) datang," kata Kodir.

2. Sebut kamera CCTV di dalam rumah dinas Sambo mati

Menurut Kodir, CCTV di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu sudah mati sejak 15 Juni 2022.

Sehingga peristiwa tewasnya Yosua pada tanggal 8 Juli 2022 tidak terekam CCTV.

“Setahu saksi tanggal 9 Juli, kamera (CCTV) hidup atau mati?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Hakim Tampilkan Foto Brigadir J Tergeletak, Kodir ART Sambo: Saya yang Bersihkan Bercak Darahnya

“Mati,” jawab Kodir.

“Kapan mati?” kata Jaksa lagi.

“Tanggal 15 Juni,” terang Kodir.

Lantas Kodir pun mengaku, sejak CCTV mati pada bulan Juni, ia telah melaporkan kepada Yosua. Sebab, kata dia, Yosua merupakan ajudan yang bertanggung jawab mengurus keperluan rumah Sambo.

3. Mengaku diberi akses CCTV oleh Sambo

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir yang mengaku mendapatkan izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV. Namun, pengakuan itu membuat jaksa heran.

Lantaran menurut Diryanto, CCTV juga ada di setiap kamar rumah dinas Sambo tersebut.

Sementara, sebelum pindah di Saguling, istri Ferdy Sambo tinggal di rumah dinas itu.

"Di sini (kamu) bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain? itu kan kamar pribadi ibu,” cecar jaksa.

Baca juga: Dipecat Polri, Hendra Kurniawan: Sudah Lupa Saya

“Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" lanjutnya.

Namun, Kordir menjawab ia tidak melihat. Padahal berdasarkan pengakuannya ia dapat melihat seluruh rekaman CCTV di rumah tersebut.

"Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni? Enggak logic, kamu ini diperiksa September 2022 ingat kau?” ucap jaksa.

"Saudara terlalu lancar jawabnya ya, jangan bohong! Di penyidik boleh saja, di sini sudah disumpah. Saudara diperiksa September, hebat banget 15 juni rusak (mengingat), (ketika) saudara diperiksa September,” lanjutnya.

Jaksa pun heran dengan jawaban Kodir yang mengaku dapat akses untuk melihat seluruh CCTV rumah dinas Sambo.

Baca juga: Hadapi Sidang “Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Tampil dengan Potongan Rambut Baru

Padahal, kata jaksa, berdasarkan berita acara dalam proses penyidikan, adik Putri Candrawathi pun tidak bisa melihat CCTV tersebut.

"Seberapa hebatnya kedekatan saudara dengan FS (Ferdy Sambo). Adiknya bu Putri saja nggak bisa lihat (CCTV), curiga saya ini, lancang sekali saudara,” cecar jaksa.

4. Terancam jadi tersangka karena berbelit-belit

Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka karena keterangan yang disampaikan dinilai berbelit-belit.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Adapun peristiwa ini diawali pengakuan Kodir soal adanya perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Baca juga: Ferdy Sambo Larang AKBP Ridwan Soplanit Sebar Luaskan Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J

Namun demikian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Yosua.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa.

Yogi yang dimaksud jaksa adalah Prayogi Iktara Wikaton ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.

Baca juga: Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit Saat 3 Anak Buah Sambo Nonton Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup

Akan tetapi, Kodir merasa bahwa dia diperintahkan Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim yang rumahnya berada di sebelah rumah Sambo.

“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa dengan nada tinggi.

“Baca, Pak,” ucap Kodir.

“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho suadara dimakan sumpah,” timpal jaksa.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo, Bagus Santosa)

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden