Cecar Diryanto ART Sambo soal CCTV, Jaksa: Jangan Bohong, Terlalu Cepat Jawabnya!

Kamis, 3 November 2022 | 15:59 WIB
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami pengetahuan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir perihal CCTV di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Kodir, CCTV di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu sudah mati sejak 15 Juni 2022. Sehingga peristiwa tewasnya Yosua pada tanggal 8 Juli 2022 tidak terekam CCTV.

“Setahu saksi tanggal 9 Juli, kamera (CCTV) hidup atau mati?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Terbongkar! Ada CCTV yang Bisa Tampilkan Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, tapi Disebut Sambo Rusak

“Mati,” jawab Kodir.

“Kapan mati?” kata Jaksa lagi.

“Tanggal 15 Juni,” terang Kodir.

Lantas Kodir pun mengaku, sejak CCTV mati pada bulan Juni, ia telah melaporkan kepada Yosua. Sebab, kata dia, Yosua merupakan ajudan yang bertanggung jawab mengurus keperluan rumah Sambo.

Kodir pun mampu menjelaskan secara detail total CCTV yang berada di rumah maupun yang berada di lingkungan rumah dinas Sambo.

Usai penjelasan tersebut, jaksa pun mempertanyakan kelancaran Kodir yang bisa menjelaskan rangkaian kondisi CCTV di rumah dinas Sambo yang telah ada selama 12 tahun dengan lancar dan cepat.

"Saya lihat kau lantang, cepat jawab," kata jaksa.

Baca juga: Cerita Penyidik Olah TKP Penembakan Brigadir J, Diminta Sambo Tidak Ribut dan Jangan Ramai-ramai

"Hehe, siap pak," jawab Kodir.

"Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat jawabnya, jangan bohong, kejebak lho," tegas jaksa.

Jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir yang mengaku mendapatkan izin dari Ferdy Sambo untuk melihat CCTV.

Namun, pengakuan itu membuat jaksa heran. Lantaran menurut Diryanto, CCTV juga ada di setiap kamar rumah dinas Sambo tersebut. Sementara, sebelum pindah di Saguling, istri Ferdy Sambo tinggal di rumah dinas itu.

Baca juga: Sambo Sentil AKP Samual Saat Cecar Bharada E: Dinda Sini Kamu, Jangan Kencang-kencang

"Di sini (kamu) bilang Bu Putri kan ada di situ, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain? itu kan kamar pribadi ibu,” cecar jaksa.

“Lancang kali saudara, kalau tiba-tiba bu Putri lagi ngapa-ngapain kamu bisa lihat dong?" lanjutnya.

Namun, Kordir menjawab ia tidak melihat. Padahal berdasarkan pengakuannya ia dapat melihat seluruh rekaman CCTV di rumah tersebut.

"Logikanya, saudara mendapat wewenang dari Ferdy Sambo untuk lihat CCTV. Kenapa saudara bisa cek 15 Juni? Enggak logic, kamu ini diperiksa September 2022 ingat kau?” ucap jaksa.

Baca juga: Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo dan Anak Buah, Para Bawahan di Polri Dinilai Butuh Perlindungan

"Saudara terlalu lancar jawabnya ya, jangan bohong! Di penyidik boleh saja, di sini sudah disumpah. Saudara diperiksa September, hebat banget 15 juni rusak (mengingat), (ketika) saudara diperiksa September,” lanjutnya.

Jaksa pun heran dengan jawaban Kodir yang mengaku dapat akses untuk melihat seluruh CCTV rumah dinas Sambo. Padahal, kata jaksa, berdasarkan berita acara dalam proses penyidikan, adik Putri Candrawathi pun tidak bisa melihat CCTV tersebut.

"Seberapa hebatnya kedekatan saudara dengan FS (Ferdy Sambo). Adiknya bu Putri saja nggak bisa lihat (CCTV), curiga saya ini, lancang sekali saudara,” cecar jaksa.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Berdalih Jalankan Perintah Atasan, Eks Wakapolri: Jangan Takut Dicopot

“Saya jaksa, kejadian 2 bulan lalu saya enggak ingat lagi! Mohon catatan majelis hakim. Saudara begitu cepat bilang CCTV 15 Juni rusak, sampai jamnya ingat, sampai melaporkan ke Yosua saudara tahu jamnya," ucap jaksa melanjutkan.

Penulis : Irfan Kamil
Editor : Dani Prabowo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden