Cerita Bibi Brigadir J Menolak Tunduk dengan Intimidasi Ferdy Sambo dan Anak Buahnya

Jumat, 4 November 2022 | 15:23 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ayah dan ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menjadi saksi sidang pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu bibi mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rohani Simanjuntak, mengaku dia berkeras ingin mengungkap tentang penyebab kematian sang keponakan meski sang ayah, Samuel Hutabarat, sempat ingin menyerah.

Menurut Rohani, dia yang ngotot untuk menyiarkan langsung melalui media sosial Facebook saat rumah orangtua Brigadir J didatangi para perwira dari Divisi Propam Polri, termasuk Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjadi Karo Paminal Divpropam Polri.

Baca juga: Kerabat Brigadir J Nilai Ada Perbedaan Aturan Saat Hadiri Sidang Sambo-Putri

Peristiwa itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah kematian Yosua.

"Awalnya saya live, dari Mabes-mabes itu tunjuk-tunjuk tangan sama saya: Hei jangan live, jangan ambil video segala macam," kata Rohani seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

"Bahkan HP kami mau dirampas," ujar Rohani.

Saat itu, kata Rohani, Samuel merasa ingin menyerah karena mendapat intimidasi dari para polisi setelah sang anak meninggal.

Baca juga: Kejanggalan Kematian Brigadir J Bermula Ketika Sang Adik Tak Angkat Telepon Keluarga

Bahkan menurut Rohani, Samuel saat itu sudah tidak ingin lagi berurusan dengan polisi.

"Dek, sudahlah dek, gak usahlah diungkit lagi. Kita harus memikirkan masa depan Reza, karena dia masih bertugas di kepolisian," kata Rohani menirukan ucapan Samuel.

"Lagian yang kita lawan ini juga jenderal," sambung Rohani.

Menurut Rohani, saat itu Samuel memikirkan nasib adik Yosua, Mahareza Rizky Hutabarat, yang juga berdinas sebagai polisi.

Baca juga: Ferdy Sambo Larang AKBP Ridwan Soplanit Sebar Luaskan Hasil Olah TKP Kematian Brigadir J

Akan tetapi, justru mendengar jawaban Samuel itu semakin menguatakan tekad Rohani buat membongkar kejanggalan di balik kematian sang keponakan semakin kuat.

"Kalau bagi saya, tak peduli, apa yang ada harus saya jual demi mengungkap kasus ini. Kalaupun Reza tidak kerja, lebih baik dia jadi tukang cangkul dan kerja sawit," kata dia.

"Tidak masalah jadi miskin, asal jangan harga diri diinjak-injak," ucap Rohani.

Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Akui Diintervensi saat Usut Kematian Brigadir J

Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.

Selain itu, terdapat 7 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terbongkar! Ada CCTV yang Bisa Tampilkan Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, tapi Disebut Sambo Rusak

Ketujuh terdakwa juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden