Gara-gara Susi, Motif Rekayasa Ferdy Sambo dan Putri Bisa Terbongkar!

Selasa, 1 November 2022 | 06:17 WIB
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

BERKALI-kali hakim menegur Susi, ART keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, karena keterangannya yang terus berubah-ubah. Beberapa kali pertanyaan hakim tak bisa dijawabnya dengan lancar, bahkan Susi terkesan bingung memberikan jawaban.

Apalagi ketika hakim menanyakan, siapa yang melahirkan anak Sambo yang terakhir? Untuk beberapa saat Susi terdiam seperti kebingungan. Barangkali ia sedang mengingat-ingat, apakah pernah ada “briefieng” soal itu.

Karena dalam analisa liar yang berkembang, putra terakhir itu diduga bukan putra dari pasangan Sambo dan Putri, namun hal itu masih merupakan dugaan liar.

Namun dengan munculnya pertanyaan hakim kepada Susi dan melihat responsnya yang tidak spontan, seperti mengindikasikan adanya upaya “pihak tertentu” mengarahkan Susi untuk memberikan jawabannya sebagai saksi.

Bahkan jaksa curiga dengan jawaban Susi yang terus berubah-ubah, kemudian menanyakan apakah Susi menggunakan handsfree untuk komunikasi dengan orang lain?

Dan selanjutnya hakim menyindirnya dengan mengatakan, “beginilah kalau jawabannya “settingan”.

Kesaksian yang berubah-ubah

Tak sekali dua kali saja keterangan Susi membuat hakim geram. Bukan hanya karena ceritanya dianggap janggal, namun Susi juga dinilai berbelit dan berulang kali mengubah keterangan.

Hakim Wahyu bahkan harus memberi tekanan tegas, bahwa jika keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU untuk proses saudara menjadi tersangka baru di kasus Brigadir J, dan tuntutan hukumnya bagi saksi yang memberikan keterangan palsu alias berbohong adalah tujuh tahun penjara.

Puncaknya adalah ketika terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menilai keterangan Susi banyak bohongnya.

Beberapa fakta dibantah langsung oleh Bharada E, yang membuat Susi semakin tak berkutik, dan membuat hakim dan jaksa menjadikan Susi sebagai saksi yang sangat penting membantu membongkar kasus Sambo yang masih sarat misteri.

Bharada E membantah pernyataan Susi yang menyebut bahwa dirinya melarang Brigadir Josua mengangkat Putri saat kejadian di Magelang, Jawa Tengah, pada 4 Juli 2022.

Namun keterangan Susi dibantah Bharada E dengan menyebut bahwa Brigadir Josua saat itu hendak mengangkat Putri, dan ia sama sekali tak melarangnya. 

Bahkan fakta baru dari temuan keterangan Susi sebagai saksi, bahwa Putri Candrawathi tidak sakit selama di Magelang. Pengakuan Susi di muka persidangan mematahkan klaim bahwa Yosua menggendong Putri Candrawathi lantaran sakit di Magelang pada 4 Juli 2022 lalu.

Jika bukan karena kondisi sakit, apa motif Putri yang dalam keterangan lain disebutkan, ia merasa sakit dan Brigadir Josua berinisiatif menggendongnya ke kamar. Apakah itu bagian dari “rekayasa” atau rencana Putri terhadap Brigadir Joshua?

Terutama terkait dugaan motif lain, seperti disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir Josua, Kamaruddin Simanjuntak soal pelecehan yang terbalik—bahwa pelaku sebenarnya adalah Putri terhadap Brigadir Josua.

Kemudian, juga pernyataan Susi bahwa Ferdy Sambo sering berada di rumah di Jalan Saguling dan Duren Tiga. Padahal, menurut Eliezer, Sambo lebih sering di rumah jalan Bangka dan hanya Sabtu-Minggu saja baru ke rumah Saguling.

Fakta ketiga yang dibantah Bharada Eliezer, ketika ia dan Sambo terpapar Covid-19, dilakukan isolasi mandiri (isoman) di Jalan Bangka, dan tidak pernah dilakukan isolasi di Duren Tiga.

Begitu juga bantahan Bharada Eliezer tentang ketidaktahuan Susi bahwa Brigadir Josua memiliki kamar di Saguling dan keterangan Susi tidak melihat adanya senjata laras panjang di mobil yang dibawa dari Magelang ke Jakarta.

Dengan empat fakta bantahan itu, semakin menguatkan dugaan hakim dan jaksa jika ada fakta-fakta yang diketahui Susi, namun tidak disampaikan secara jujur. Namun di sinilah justru banyak fakta menarik yang akan terbongkar.

Hakim justru menilai, dengan keterangan yang labil tersebut, Susi menjadi saksi yang penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap ajudan Sambo itu.

Saksi penggali motif

Keberadaan saksi Susi menjadikan teka-teki pembunuhan berencana atas Brigadir Josua menjadi memiliki titik terang baru.

Karena dalam pernyataannya selama menjadi saksi, Putri juga menyampaikan beberapa keterangan yang dapat menimbulkan multitafsir.

Terutama soal acara makan bersama Putri, bersama dengan ajudan dan asisten rumah tangga mereka setelah Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas. Saat acara makan bersama itulah Susi bertemu Putri lagi pasca-pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Apakah sebagai bentuk perayaan karena “pelaku kejahatan pelecehan seksual” berhasil dibunuh, atau sebenarnya Putri merayakan karena terbebas dari tuduhan lain?

Menjadi sesuatu yang tidak lazim, ketika korban pelecehan seksual yang umumnya mengalami tekanan secara psikologis dan cenderung menghindari pertemuan, tapi justru berkesempatan bertemu orang banyak, meskipun para ART dan ajudannya.

Begitu juga keterangan Susi soal posisi Putri saat ditemukan tergeletak di depan kamar mandi, ternyata hanya dalam posisi duduk bersandar ke dinding.

Hakim menilai sebaiknya saksi Susi juga dipisahkan dari saksi lainnya, agar nantinya dapat dikonfrontasi keterangan saksi lainnya.

Semakin banyak jawaban yang berbelit akan semakin membuka kedok. Apakah motif yang sebenarnya adalah kasus pelecehan Brigadir Josua terhadap Putri atau justru yang tersaji bisa sebaliknya.

Belakangan dalam persidangan tanggal 31 Oktober 2022, Susi mencabut keterangan yang telah disampaikan dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pencabutan itu berkaitan dengan keterangannya soal tempat isoman di Duren Tiga yang telah dikonfrontasi oleh Bharada Eliezer di rumah jalan Bangka.

Demikian juga dengan keterangan tentang anak ke-4 Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden.

Susi awalnya Susi mengaku anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden mengaku anak itu merupakan hasil adopsi. Mendengar pernyataan tersebut, Susi meminta maaf. Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.

Hal ini membuat hakim dan jaksa tidak memercayai lagi keterangan Susi soal kejadian di rumah Magelang.

Jika awalnya Susi hanya saksi biasa, namun dengan begitu banyak kejadian di ruang sidang memunculkan dugaan fakta-fakta baru.

Bukan tidak mungkin ketika para saksi dipisahkan dan masing-masing dimintai keterangan, akan muncul jawaban berbeda-beda, padahal berada dalam tempat dan waktu kejadian yang sama.

Indikasi adanya dugaan “jawaban yang diarahkan” dan merupakan jawaban setingan mengemuka setelah kesaksian Susi.

Fakta kehadiran para saksi dan keterangan yang diberikan menjadi fakta yang sangat menarik dalam menguak kasus Sambo. Dan ini menjadi fakta baru yang benar-benar tak terduga.

Apalagi berkembang asumsi, jika bagian dari Sambo Cs, pastilah keterangan dan kesaksiannya akan berkiblat ke Sambo.

Namun faktor psikologis di depan persidangan, ditambah cecaran pertanyaan hakim dan jaksa yang begitu lugas dan to the point, membuat sebagian saksi kehilangan fokusnya jika menggunakan keterangan berdasarkan “setingan” atau cerita yang direkayasa.

Dengan cara memisahkan para saksi membuat peluang masing-masing saksi untuk saling berkomunikasi terputus.

Dan kondisi ini akan menguntungkan dalam pencarian kebenaran fakta-fakta yang sedang digali dalam penyelesaian kasus ini.

Kita tidak bisa menduga bagaimana kondisi saat ini di kubu Putri dan Sambo. Bagaimana mereka akan mengkonfrontasi banyaknya keterangan para saksi mereka yang ternyata berubah-ubah kesaksian, bahkan dianggap keterangan bohong?

Ini akan menjadi babak menarik, apalagi jika untuk membuktikan keterangan-keterangan baru yang muncul dilakukan pencarian bukti pendukung baru.

Bukan tidak mungkin, meski Putri bungkam soal kejujuran motif yang sebenarnya, demikian juga Sambo, para saksi seperti Susi justru akan menjadi penggali motif yang sangat krusial.

Jadi kita tunggu babak selanjutnya kesaksian saksi lainnya.

Penulis : Hanif Sofyan
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden