Begini Etika Penggunaan Klakson dan Lampu Jauh di Jalan Raya

Sabtu, 24 Juli 2021 | 10:22 WIB
MotorMobile.net Ilustrasi lampu kedipan atau dim.

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan raya merupakan tempat atau prasarana yang digunakan masyarakat sebagai akses, baik mengendarai kendaraan sampai jalan kaki. Umumnya jalan raya digunakan oleh kendaraan baik kendaraan bermotor, mulai sepeda motor kecil sampai truk tronton dengan dimensi besar dari dua arah yang berlawanan.

Dengan adanya berbagai macam karakter pengguna jalan, maka komunikasi antar pengguna jalan juga harus berjalan dengan baik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan

Beberapa alat komunikasi yang sudah menjadi standar pada kendaraan, antara lain klakson, sein, dan lampu jauh, dim, atau high beam. Fungsinya yaitu memberi tahu apa maksud dari setiap kendaraan di jalan raya.

Lantas, bagaimana cara menggunakan klakson atau lampu jauh ketika ingin berkomunikasi ke pengguna jalan lain, sesuai etika yang berlaku?

Ilustrasi klaksontribunnews.com Ilustrasi klakson

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, ada beberapa perbedaan penggunaan klakson dan lampu dim berdasarkan kegunaannya.

"Kalau klakson itu ditujukan untuk pengemudi yang tidak ada kontak mata dengan kita, sedangkan high beam ditujukan kepada pengemudi yang ada kontak mata dengan kita," kata Marcell kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mengapa Banyak Konsumen Kijang Innova yang Upgrade Bodi

Marcell juga mengatakan, dalam penggunaan klakson dan lampu dim juga ada etika yang harus diperhatikan. Jangan sampai menggunakannya secara berlebihan yang justru dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

Sementara itu Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, berkomunikasi di jalan raya tergantung dari apa kepentingannya, kapan waktunya dan dengan siapa ditujukannya.

Ilustrasi membunyikan klakson.Shutterstock Ilustrasi membunyikan klakson.

“Kalau malam hari lebih efektif menggunakan lampu. Sedangkan kalau siang hari, gunakan lampu atau klakson tergantung dari kepentingannya,” ucap Sony.

Kepentingan di sini misalnya untuk sekadar mengingatkan, lebih baik pakai lampu. Kecuali di kondisi darurat dan mendesak, bisa menggunakan klakson. Kemudian pikirkan dengan siapa ingin berkomunikasi.

Baca juga: Pabrikan Jepang Terancam Kehilangan Pasar di Thailand dan Indonesia

“Kalau dengan pengemudi mobil besar, gunakan klakson karena jika memakai lampu, belum tentu terlihat. Sedangkan untuk mobil kecil, lebih baik memakai lampu saja,” kata Sony.

Penggunaan klakson juga dapat digunakan ketika kita berada dalam posisi blind spot kendaraan lain. Tujuannya adalah untuk berkomunikasi atau memberi tanda bahwa kita sedang berada di sekitar kendaraan tersebut, meski tidak terlihat.

Penulis : Arif Nugrahadi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden