Belum Banyak yang Tahu, Ini Ragam Tipe Rest Area di Jalan Tol

Jumat, 23 Juli 2021 | 18:51 WIB
KOMPAS.com/Dian Ade Permana Suasana di Resta Pendopo yang berada di Tol Semarang-Solo KM456

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau umum disebut dengan rest area adalah salah satu fasilitas yang wajib ada dalam sebuah jalan tol.

Sesuai namanya, rest area difungsikan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan tol. Tidak hanya untuk istirahat manusia saja, fasilitas ini juga menjadi lahan untuk mengistirahatkan kendaraan.

Sebab, kendaraan yang baru menempuh perjalanan jauh lintas daerah perlu diistirahatkan agar tidak mudah mengalami kerusakan.

Apabila diperhatikan lebih seksama, tiap rest area yang dibangun oleh pengelola jalan tol memiliki luas lahan yang tidak sama. Fasilitasnya pun bisa berbeda-beda antar rest area.

Baca juga: Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan

Ilustrasi papan penunjuk arah ke rest area.Dok. Otomotif Group Ilustrasi papan penunjuk arah ke rest area.

Bahkan di beberapa rest area ditemukan tempat rekreasi layaknya sebuah atraksi wisata yang bisa digunakan pengguna jalan tol.

Dapat dikatakan, ada beberapa jenis rest area yang dibedakan berdasarkan tingkat kelengkapan sarana prasarana yang ada di dalamnya.

Lebih detail, pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol disebutkan mengenai pengelompokan tipe rest area tersebut. Rest area dalam tol dikelompokkan ke dalam 3 tipe, yakni tipe A, tipe B, dan tipe C.

Untuk tipe A, fasilitas umum yang wajib ada meliputi Pusat ATM dengan fasilitas isi ulang saldo kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, SPBU, restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.

Baca juga: Ini Tarif Bus AKAP Pandawa 87 yang Beroperasi Mulai 25 Juli 2021

PT Hutama Karya (Persero) menyiapkan 13 fasilitas rest area TIP di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan ruas Terbanggi BEsar-Kayu Agung, serta 7 tempat istirahat sementara di ruas Palembang-Indralaya dan Medan-Binjai untuk mudik Natal (2019) dan Tahun Baru (2020).Dokumentasi Hutama Karya PT Hutama Karya (Persero) menyiapkan 13 fasilitas rest area TIP di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan ruas Terbanggi BEsar-Kayu Agung, serta 7 tempat istirahat sementara di ruas Palembang-Indralaya dan Medan-Binjai untuk mudik Natal (2019) dan Tahun Baru (2020).

Lantas pada rest area tipe B, fasilitas yang wajib ada lebih sedikit dari rest area tipe A. Fasilitas tersebut yakni ATM yang bisa isi ulang saldo kartu tol, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, serta lahan parkir.

Yang terakhir adalah rest area tipe C. Fasilitas yang disediakan jadi yang paling sedikit dibanding rest area tipe lainnya, yaitu toilet, warung atau kios, mushola, dan lahan parkir yang sifatnya sementara.

Selain itu, perlu jadi catatan bahwa rest area tipe C tidak setiap hari dioperasikan. Rest area ini hanya bisa digunakan pada masa libur panjang, libur Hari Raya Lebaran, Hari Raya Natal, dan libur tahun baru.

Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden