Kenapa Kebanyakan Kendaraan Niaga Berpenggerak Roda Belakang?

Jumat, 23 Juli 2021 | 17:01 WIB
TAM Toyota Dyna line up baru.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan niaga merupakan sebuah alat perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Contoh kendaraan niaga misalnya seperti pikap, truk, bus, bahkan blind van.

Jika diperhatikan, kebanyakan kendaraan niaga yang beroperasi di Indonesia menggunakan penggerak roda belakang, alias Rear Wheel Drive (RWD). Jadi roda depan hanya sebagai pengarah laju kendaraan, bukan sebagai penggerak.

Lalu mengapa kendaraan dengan penggerak roda belakang ini banyak digunakan untuk keperluan niaga?

Baca juga: Upgrade Kijang Innova Lama Jadi Model Baru, Cuma Rp 15 Jutaan

Gran Max Pick UpKompas.com/Fathan Radityasani Gran Max Pick Up

Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor Didi Ahadi mengatakan, kalau penggerak roda depan identik dengan menarik, sedangkan RWD mendorong. Apalagi jika diberikan beban yang ada di bagian belakang kendaraan.

“Hampir semua kendaraan komersial (niaga) penggerak roda belakang. Jadi beban yang ada di belakang menumpu pada roda penggerak,” ucap Didi kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Selain itu, salah satu keuntungan dari penggerak roda belakang adalah kemampuan menanjaknya ketika membawa beban.

Penggerak roda belakang bisa dibilang lebih mudah melewati tanjakan saat membawa beban dibanding penggerak depan.

Baca juga: Honda MSX 125, Motor Mungil yang Digemari Orang Dewasa

“Kalau penggerak depan dan beban terpusat di bagian belakang, kemungkinan bisa terjadi selip (tergantung kondisi jalan),” kata Didi.

Kemudian soal efisiensi, Didi mengatakan kalau kendaraan penggerak roda belakang lebih mudah dalam perawatan. Misalnya seperti mengganti kampas kopling, kendaraan penggerak roda belakang lebih mudah daripada penggerak depan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden