Dua Model Angkutan Umum Ilegal dan Kerugian buat Penumpang

Jumat, 23 Juli 2021 | 19:21 WIB
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com – Angkutan ilegal atau travel gelap kembali marak terdengar sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Bahkan jumlahnya semakin banyak ketika lebaran 2020, Natal dan tahun baru 2021, dan sekarang, PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, angkutan ilegal menjadi marak saat angkutan yang legal harus mengikuti pembatasan operasi.

“Sebetulnya dengan angkutan umum yang legal, pemerintah sudah melakukan perhitungan supply dan demand dari simpul transportasi. Namun dengan adanya travel gelap, tentunya bakal merusak transportasi yang legal,” ucap Budi dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Mengapa Banyak Konsumen Kijang Innova yang Upgrade Bodi

Angkutan ilegal di Sumatera dengan pelat JawaDOK. PERPALZ TV Angkutan ilegal di Sumatera dengan pelat Jawa

Jadi saat operator bus yang legal mengikuti pembatasan operasi, angkutan ilegal malah banyak melanggar regulasi. Misalnya soal syarat perjalanan dan jumlah penumpang di dalam kabin juga tidak dibatasi.

Ditjen Hubdat membuat dua skema angkutan ilegal, pertama adalah kendaraan pelat kuning namun tidak dilengkapi dengan izin kendaraan maupun kartu pengawasan. Hal ini banyak terjadi ketika orang yang membeli kendaraan pelat kuning dari operator besar.

“Perorangan ini baru memiliki satu sampai tiga kendaraan. Perusahaan seperti ini biasanya tidak melengkapi perizinannya,” kata Budi.

Baca juga: Pabrikan Jepang Terancam Kehilangan Pasar di Thailand dan Indonesia

Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor pelat hitam (travel gelap). Travel gelap ini biasanya menggunakan minibus dan digunakan untuk kendaraan umum.

“Travel gelap ini cukup marak sekali, apalagi transaksinya sudah menggunakan aplikasi seperti WhatsApp dan lain-lain,” ucapnya.

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).

Bagi pengguna, angkutan ilegal ini sangat merugikan, misalnya kendaraan yang tidak dijamin kelaikannya, apalagi yang pelat nomor hitam. Karena kendaraan pelat hitam tidak dilakukan uji KIR secara berkala.

“Selain itu, pengguna tidak mendapatkan kepastian tarif karena berdasarkan kesepakatan antara pengemudi dan penumpangnya. Begitu pun soal kepastian jadwal dan tiba di tempat tujuan dengan selamat,” kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden