Posisi Duduk dan Nyetir Jangan Terlalu Nyaman, Justru Berbahaya

Jumat, 23 Juli 2021 | 19:11 WIB
travelers.com Ilustrasi menyetir mobil

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pengendara biasanya mengatur posisi duduk yang nyaman dengan tujuan agar betah menyetir lama-lama. Padahal di balik posisi yang rileks dan nyaman, ada bahaya yang bisa mengancam.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, banyak orang salah persepsi soal posisi duduk saat menyetir.

“Banyak sekali orang yang salah dalam menerapkan posisi duduk, ada yang bilang rileks, santai, dan lain-lain. Padahal posisi duduk yang baik adalah posisi sempurna, bukan menyender jauh ke belakang,” ujar Sony, kepada Kompas.com (22/7/2021).

Baca juga: Mengapa Banyak Konsumen Kijang Innova yang Upgrade Bodi

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh otorally indonesia (@otorally)

Sony mengatakan, posisi duduk yang baik adalah agak maju mendekat dengan setir. Posisi siku membentuk sudut 45 derajat. Sementara kaki tidak sepenuhnya lurus, tapi agak menekuk sedikit.

“Posisi duduk yang sempurna, artinya siap dalam melakukan tindakan antisipasi saat bereaksi emergency. Karena kita tidak tahu kapan menerima kondsi emergency, jadi harus siap dan berpikir jauh ke depan setiap detiknya,” ucap Sony.

Sementara itu, berkaitan dengan ritme berisitirahat yang lebih cepat saat duduk dalam kondisi sempurna, dibandingkan dengan posisi rileks. Menurut Sony, hal tersebut wajar.

Baca juga: Pabrikan Jepang Terancam Kehilangan Pasar di Thailand dan Indonesia

Ilustrasi berkendara saat ngantuk dan lelahhuffingtonpost.com Ilustrasi berkendara saat ngantuk dan lelah

“Saat duduk sempurna posisi otot, tulang dan aliran darah sudah tertata. Sehingga ketika saatnya tiba, setelah 2-3 jam berkendara, tubuh akan memberi tanda lelah atau pegal-pegal,” kata Sony.

“Jangan perbaiki posisi duduknya, tapi segera cari tempat istirahat. Banyak sekali yang salah persepsi, menyetel posisi duduk yang nyaman supaya bisa nyetir berjam-jam, itu berbahaya,” tuturnya.

Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden