Faktor Penyebab Banyak Kendaraan Umum yang Kecelakaan

Jumat, 23 Juli 2021 | 19:31 WIB
DOK. POLRES MUBA Kecelakaan bus Antar Kota Antar Provinis (AKAP) Batara Yudha rute Jakarta-Padang yang terjadi di Jalur Lintas Timur (Jalintim) Palembang Jambi, tepatnya di tikungan Harmoko, Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung, Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyebabkan sebanyak empat orang penumpang tewas, Kamis (27/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan umum di Indonesia, terutama bus memang masih menjadi pilihan sebagian orang. Harganya yang ekonomis serta relatif nyaman kerap menjadi alasan mengapa bus masih diminati.

Namun sayangnya, bus yang beroperasi di Indonesia masih sering terlibat kecelakaan lalu lintas. Misalnya saja kecelakaan maut di tol Pemalang karena bus kehilangan kendali dan terguling.

AKBP Dodi Arifianto, Kasi PJR DIT Gakkum Korlantas Polri mengatakan, beberapa kecelakaan bus yang sering terjadi di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, pertama soal kelaikan kendaraan.

Baca juga: Ini Tarif Bus AKAP Pandawa 87 yang Beroperasi Mulai 25 Juli 2021

Kecelakaan bus dan mobil honda jazz di tol krapyak semarang, Kamis (10/6/2021).KOMPAS.com/istimewa Kecelakaan bus dan mobil honda jazz di tol krapyak semarang, Kamis (10/6/2021).

“Kelaikan kendaraan masih jauh dari apa yang diharapkan. Dilihat dari maraknya kejadian rem blong atau kerusakan mesin yang menyebabkan kecelakaan,” ucap Dodi dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum, Jumat (23/7/2021).

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi, kebanyakan pengemudi bus yang mengalami kecelakaan bukan pengemudi utama. Kemudian secara umum, pengemudi juga bermula dari seorang kernet yang memiliki keterampilan, bukan melewati pendidikan dan pelatihan.

Baca juga: PPKM Level 3, Ini Titik Penyekatan di Kabupaten Bandung

“Kecenderungannya pada saat kejadian kecelakaan itu bukan sopir utama, atau bisa dikatakan kernet. Mungkin regulasi soal jam operasional pengemudi tersebut masih belum ketat di sini,” ucapnya.

Dua hal ini merupakan faktor penting untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan sebuah kendaraan umum. Sehingga, jika sudah dipenuhi, tentu kualitas dari sebuah kendaraan umum menjadi tinggi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden