Sementara itu, polisi telah menangkap pelaku dan sedang jalani pemeriksaan di Polres Bengkayang. Tim penyidik masih mendalami motif dan jumlah korbannya.
“Tersangka sudah ditangkap. Sekarang dalam masa pemeriksaan dan penahanan,” kata Mariba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pencabulan dilakukan tersangka dalam periode Agustus 2020 sampai Januari 2021.
Perbuatan itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada polisi.
Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)