Menkes: Cara Testing Covid-19 di Indonesia Salah dan Tidak Efektif

Jumat, 22 Januari 2021 | 14:01 WIB
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rapat tersebut membahas ketersediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sistem pemeriksaan (testing) Covid-19 di Indonesia salah secara epidemiologi.

Hal itu berpengaruh terhadap jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah meski jumlah testing disebut sudah melampaui target WHO.

"Testing, tracing, dan treatment (3T) serta isolasi bagaikan menambal ban bocor. Tapi kita kan tidak disiplin. Cara testing-nya kita salah," ujar Budi dikutip dari acara "Vaksin dan Kita" yang diselenggarakan Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Daerah Jawa Barat, yang ditayangkan kanal YouTube PRMN SuCi, Jumat (22/1/2021).

"Testingnya banyak tapi kok naik terus? Habis (yang) di-tes orang kayak saya, setiap kali mau ke Presiden di tes, tadi malam, barusan saya di-swab. Sepekan saya bisa lima kali diswab kalau masuk istana. Apakah benar (testing) seperti itu?" lanjutnya.

Baca juga: Menkes Kapok Gunakan Data Kemenkes, akan Pakai Data KPU untuk Basis Vaksinasi Covid-19

Budi menjelaskan, berdasarkan ilmu epidemiologi, testing seharusnya menyasar para suspek Covid-19.

Dengan kata lain, testing mandiri seperti yang dilakukan orang-orang jika akan bepergian tidak masuk dalam testing epidemiologi.

"Bukan orang yang mau pergi kayak saya mau menghadap Presiden. Nanti lima kali tes standar WHO segera terpenuhi satu perseribu (per pekan)," tutur Budi.

"Tetapi tidak ada gunanya testing itu secara ilmu epidemiologi. Nah hal-hal seperti itu yang harus dibereskan," tambahnya.

Editor : Dani Prabowo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden