1 Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19 Ditangkap di Depok, Totalnya 16 Tersangka

Jumat, 22 Januari 2021 | 14:05 WIB
Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Konferensi pers penangkapan kasus penggunaan surat palsu bebas Covid-19 di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap satu orang tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19, yakni hasil tes PCR dan tes cepat antigen. 

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, tersangka berinisial H (45) itu ditangkap di kediaman keluarganya di wilayah Depok, Jawa Barat.

Dengan penangkapan tersebut, total sudah ada 16 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen persyaratan ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Inisial H, 45 tahun. Tertangkap di Depok, kediaman keluarganya. Sekarang menjadi 16 orang," ujar Alex kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19

Menurut Alex, H berperan sebagai pihak yang melayani jasa penyediaan hasil PCR dan antigen untuk penumpang dengan cara memesan hasil tes kepada tersangka DS.

"Dia perannya sebagai yang memesan surat palsu kepada tersangka 4 atas nama DS (Intelektual Dader) dan menyerahkan kepada penumpang," ungkap Alex.

Saat ini, kata Alex, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat pemalsuan dokumen hasil PCR dan antigen tersebut.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 15 tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19.

Mereka yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.

Tersangka lain, yakni YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.

Baca juga: Polisi Tangkap 15 Orang Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19

Sembilan orang ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 7 Januari 2021, sedangkan enam orang lain ditangkap di tempat dan pada tanggal berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Dalang komplotan tersebut adalah DS, mantan relawan validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yusri, DS merupakan pihak yang pertama kali membuat surat palsu hasil tes Covid-19.

Dia mendapatkan format surat hasil tes PCR hingga antigen dari tersangka U alias B.

"Dia (DS) sempat belajar dari dalam, lalu mencoba bermain-main," ujar Yusri.

"(Format) PDF-nya, dia (U alias B) punya. (Kemudian) diserahkan ke DS dan dia yang mengetik sesuai pesanan," sambungnya.

Baca juga: Sejumlah Fakta Seputar Penangkapan 3 Pemalsu Surat PCR

Adapun tersangka lain berperan sebagai penyedia tempat mencetak surat palsu, pengantar surat palsu, hingga pencari klien.

Yusri mengungkapkan, para tersangka menjual tiap lembar surat palsu dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta, sesuai jenis hasil tes Covid-19 yang diinginkan klien.

Selama menjalankan aksinya, tersangka mengaku telah menjual sekitar 200 surat palsu hasil tes Covid-19.

"Tiap hari dia buat 20-30 surat, makanya ini masih didalami, kemungkinan bisa lebih," kata Yusri.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden