Untuk Pulihkan Ekonomi, Sektor Kesehatan Harus Jadi Prioritas Penanganan

Jumat, 22 Januari 2021 | 14:04 WIB
ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rapat tersebut membahas ketersediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sektor kesehatan harus menjadi prioritas penanganan untuk memulihkan ekonomi dari krisis akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, tingkat penularan virus corona harus dapat diredam lebih dahulu agar masyarakat tidak terpapar Covid-19 ketika menjalankan aktivitas perekonomian.

"Global economic crisis ini penyebabnya berbeda dengan (krisis) sebelumnya, karena bukan keuangan awal mulanya," kata Budi, dalam acara Vaksin dan Kita, yang diselenggarakan Komite Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Daerah Jawa Barat, dikutip dari tayangan kanal YouTube PRMN SuCi, Jumat (22/1/2021).

"Awal mulanya kesehatan, jadi yang harus dibereskan itu di sektor kesehatannya dahulu," tutur dia.

Baca juga: Menkes Kapok Gunakan Data Kemenkes, akan Pakai Data KPU untuk Basis Vaksinasi Covid-19

Menurut Budi, pandemi Covid-19 hanya bisa direspons dengan penerapan lockdown. Namun di sisi lain, ada sektor ekonomi tidak bisa hidup jika hanya mengandalkan e-commerce.

Pasalnya, tingkat transaksi melalui melalui e-commerce atau pasar digital tidak sebanding dengan pasar konvensional.

"Jadi perdagangan elekronik itu kecil sekali dibandingkan di pasar," ujar Budi.

Tak hanya sektor ekonomi, Budi menilai sektor lainnya, seperti pendidikan dan pemerintahan, akan lebih maksimal jika dilakukan secara tatap muka.

"Jadi ya memang harus selesai dulu urusan kesehatannya agar orang enggak merasa takut," ucap Budi.

Baca juga: Ditanya Konglomerat soal Vaksinasi Mandiri, Menkes: Pastikan Rakyat Dapat secara Gratis

Tahap vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai pada Rabu (13/1/2021). Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi penting untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Selain memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, vaksinasi juga diharapkan dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi.

Vaksinasi akan dilakukan kepada 70 persen populasi masyarakat di Indonesia. Artinya, ada 181,5 juta jiwa yang akan disuntik vaksin.

Dengan sasaran vaksinasi tersebut, butuh 426 juta dosis vaksin karena setiap orang harus mendapatkan dua kali suntikan untuk vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cerita Menkes yang Dapat Banyak Pertanyaan dari CEO dan Konglomerat soal Vaksinasi Mandiri

 

Selain Sinovac, Indonesia sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan penyedia vaksin Covid-19. Beberapa perusahaan itu antara lain Novavax, AstraZeneca, Pfizer, dan COVAX/GAVI.

Vaksin Novavax dan Pfizer berasal dari Amerika Serikat, sementara AstraZeneca dari Inggris.

Adapun COVAX/GAVI merupakan vaksin yang diinisiasi oleh aliansi vaksin Gavi serta didukung WHO dan Koalisi untuk Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI).

Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional bekerja sama dengan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman serta sejumlah institusi lain sedang mengembangkan vaksin yang didasarkan pada strain virus di Indonesia, yakni vaksin Merah Putih.

Pemerintah telah menetapkan tahap vaksinasi Covid-19 membutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun.

 

 

Penulis : Sania Mashabi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden