Modus Ritual Sembuhkan Penyakit, Pemilik Sanggar Tari Diduga Cabuli 9 Bocah di Bawah Umur

Jumat, 22 Januari 2021 | 14:22 WIB
Shutterstock Ilustrasi

KOMPAS.com - Polisi telah mengamankan Z, pemilik sanggar tari asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). Z diduga telah mencabuli 9 muridnya yang masih di bawah umur.

Menurut polisi, pelaku mengguakan modus ritual kunci batin untuk mengelabui para korban yang masih di bawah umur.

"Dalam melakukan perbuatannya, pelaku beralasan ingin menyembuhkan penyakit yang ada di tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKB Mariba saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: 4 Fakta di Balik Oknum Karyawan Bank BUMN Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1 M untuk Beli Motor Bekas

Bujuk rayu pelaku

Dari penyelidikan polisi, pelaku awalnya mengirim pesan WhatsApp kepada korban-korbannya.

Dirinya memberitahukan, ada penyakit dan hanya bisa disembuhkan dengan ritual kunci batin.

"Penyakit itu bisa disembuhkan dengan pengobatan kunci batin. Kalau tidak diobati maka penyakit akan lebih parah,” ucap Mariba.

Saat korban bersedia, pelaku menyiapkan boneka kayu, sirih, bekicot, dan batu. Lalu, pelaku pura-pura merapal doa untuk kesembuhan korban.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Predator Seksual di Wonogiri, Pelaku Pernah Jadi Korban Pencabulan

Setelah itu, pelaku akan berpura-pura, bahwa bekicot itu dikeluarkan dari kemaluan korban. Sementara batu keluar dari payudara korban.

"Setelah itu, korban langsung disetubuhi pelaku. Dia beralasan, perbuatan itu namanya adalah kunci batin," katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi. Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu telah dilakukan sejak Agustus 2020.

Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Maribu.

Menurut Maribu, korban merupakan murid yang belajar menari di sanggar yang telah didirikan tersangka sejak tahun 2015.

“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” ucap Maribu.

Baca juga: Kontak Senjata TNI dan KKB di Intan Jaya, Kogabwilhan III: Jumat Siang Masih Terjadi Baku Tembak

Penulis :
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden