Mengapa Alur Tapak Ban Depan Motor Arahnya Terbalik?

Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:01 WIB
Istimewa Ban Motor bagian depan

JAKARTA, KOMPAS.com – Alur tapak ban pada motor biasanya memiliki arah tertentu. Oleh karena itu pada dinding ban motor, biasanya ada tulisan “rotation” sebagai penanda kemana arah putaran roda tersebut.

Selain itu, pilihan ban aftermarket juga cukup banyak di pasaran, dengan pola-pola yang beragam dan memiliki keunggulannya masing-masing. Jika diperhatikan, arah alur pada ban depan dan belakang biasanya berbeda.

Apalagi pada motor yang memiliki performa tinggi, arah alur tapak ban depan modelnya seperti terbalik dengan yang belakang, mengapa begitu?

Baca juga: Alasan Vinales Terpaksa Lompat Saat Motor Melaju 218 Kpj

Perbedaan alur ban depan (kiri) dan belakang (kanan)Istimewa Perbedaan alur ban depan (kiri) dan belakang (kanan)

Senior Brand Executive & Product Development PT Gajah Tunggal Tbk., produsen ban IRC, Dodiyanto mengatakan, pola alur yang terbalik pada ban depan bisa membantu pengereman pada motor.

“Ada beberapa motor gede yang pola tapak ban depannya terbalik arahnya. Hal ini untuk membantu pengereman, kalau untuk motor matik dan underbone, enggak perlu pakai model yang terbalik,” ucap Dodiyanto kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Baca juga: KTM Kehilangan Status Konsesi, Apa Artinya?

Namun alur terbalik pada tapak ban depan ini bukan sembarang membalikkan pola untuk ban belakang. Dodiyanto mengatakan, ban harus didesain dari awal khusus sebagai ban depan dengan pola alur yang terbalik.

“Konstruksi dari bannya menyesuaikan, beberapa alur tapak ban memiliki performa yang kurang baik kalau hanya membalikkan polanya,” kata Dodiyanto.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden