Mitos atau Fakta, Nitrogen Pantang Dicampur dengan Udara pada Ban?

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:42 WIB
Pengisian nitrogen untuk ban

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, ternyata masih ada kebingungan mengenai boleh tidaknya mencampur udara biasa dengan nitrogen pada ban kendaraan. Ada yang beranggapan bisa berdampak buruk ada pula yang menilainya biasa saja.

Lantas, anggapan mana yang yang benar?

Terkait hal tersebut, On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal menjelaskan, bahwa sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mencampur udara biasa dengan nitrogen.

“Tidak masalah dicampur, boleh saja. Karena intinya sama-sama untuk tekanan udara. Efek buruknya saat dicampur hanya kandungan nitrogen murninya akan berkurang, itu saja tidak sampai merusak,” ujar Zulpata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Mobil Kurang Kedap Suara? Komponen Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Menurut Zulpata, adanya anggapan bisa merusak ban saat mencampur udara dengan adalah hal yang salah. Ia menjelaskan bahwa udara bebas yang ada disekeliling kita dan kita hirup hampir 90 persen adalah nitrogen. Tapi bila ditanya soal kualitas, nitrogen memang lebih baik dibandingkan udara biasa.

Ilustrasi berkendaraOtomania/Setyo Adi Ilustrasi berkendara

Banyak keuntungan yang didapat mengisi tekanan udara dengan nitrogen. Pertama dari efek kestabilan suhu udara saat berkendara perjalanan jarak jauh yang lebih baik dari udara biasa, lalu juga dari daya tahan nitgrogen di dalam ban.

Baca juga: Kelebihan Oli Mesin, Bisa Bikin Perfoma Motor Melempem

“Peningkatan suhu pada nitrogen lebih lambat dari udara biasa, jadi tidak cepat panas saat melakukan perjalanan jauh. Selain itu, bila mobil disimpan terlalu lama, kandungan udara pada ban yang menggunakan nitrogen akan lebih sedikit berkurangnya dibandingkan mengisi ban dengan udara biasa,” kata Zulpata.

Lebih lanjut, Zulpata menjelaskan bila nitrogen memiliki butiran udara yang lebih besar dari udara biasa. Sebab itu, pengurangan melalui permukaan karet akan lebih sulit dibandingkan udara biasa, yang membuat tekanan udara pada roda lebih stabil.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden