Seberapa Penting Fungsi Sensor Temperatur Ban di Motor MotoGP?

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 10:42 WIB
MotoGP Sensor temperatur ban pada motor MotoGP

JAKARTA, KOMPAS.com - Komponen sekecil apa pun pada motor MotoGP memiliki peran yang penting. Contohnya, sensor temperatur ban.

Sensor ini tak hanya sekadar membaca temperatur ban saja. Tapi, data yang dikumpulkan oleh sensor ini sangat penting untuk digunakan pebalap dan timnya agar bisa meraih kemenangan.

Baca juga: Valentino Rossi Tegaskan Tetap Berlaga di MotoGP 2021

Dikutip dari motogp.com, sensor temperatur ban menggunakan infra merah untuk membaca kondisi. Sensor ini memonitor dan merekam data dari permukaan ban.

Sensor temperatur ban pada motor MotoGPMotoGP Sensor temperatur ban pada motor MotoGP

Ada tiga sensor yang digunakan untuk satu ban, dua sensor untuk membaca bagian kanan dan kiri dan satu sensor untuk bagian tengah.

Temperatur bisa sangat bervariasi di area ban yang berbeda, tergantung dari treknya. Maka itu, penting untuk mengetahui apakah temperatur terlalu tinggi di satu sisi dan menyebabkan ban cepat terkikis.

Data yang dikumpulkan dapat membantu mekanik dan pebalap untuk mengambil keputusan ban dengan kompon seperti apa yang akan digunakan untuk balapan. Menjaga ban dengan temperatur optimal adalah kuncinya.

Baca juga: Jelang MotoGP Styria, Tikungan 3 di Red Bull Ring Bakal Diubah

Jika terlalu panas, maka ban akan cepat terkikis. Sehingga, berakibat motor kehilangan cengkraman sebelum balapan berakhir.

Tapi, ban yang tidak mencapai temperatur yang optimal juga akan mengurangi performanya. Ban motor MotoGP butuh temperatur tertentu agar bisa bekerja secara optimal.

Jika temperatur terlalu rendah, pebalap bisa kekurangan percaya diri terhadap motor. Khususnya saat menikung atau melakukan pengereman.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden