Ganti Ban Dalam Motor Jika Kondisinya Seperti Ini

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 17:21 WIB
Foto: Trialgame.id Ban dalam sepeda motor


JAKARTA, KOMPAS.com - Ban type tube masih mengandalkan ban dalam sebagai penyokong. Walau posisinya tidak langsung menyentuh aspal, ban dalam juga punya masa pakai seperti ban luar.

Dodiyanto, Senior Brand Executive & Product PT Gajah Tunggal, produsen ban IRC, mengatakan, ban dalam juga mesti diganti jika sudah waktunya karena kalau tidak bakal mudah bocor. 

Baca juga: Selain Air Hujan, Ini Penyebab Kaca Mobil Berjamur

"Kalau tekstur permukaan ban dalam agak kasar, atau kondisinya sudah tidak mulus itu salah satu tanda ban dalam mesti diganti," kata Dodi kepada Kompas.com, belum lama ini.

Ban dalam sepeda motorFoto: Wartakota-Tribunenews.com Ban dalam sepeda motor

Dodi mengatakan, ban dalam juga mengalami gesekan sama seperti ban luar yang menyentuh aspal. Bedanya gesekan pada ban dalam terjadi di antara permukaan ban dalam dan ban luar.

"Kondisi ban dalam bisa tidak mulus karena ban dalam itu kena bagian dalam ban luar, saatban berputar dia ada gesekan," katanya.

Baca juga: Alasan Kenapa Isi Tabung Sokbreker Harus Pakai Nitrogen

Selain itu, tanda ban dalam mesti diganti ialah jika sudah terlalu banyak tambalan. Sebab dikhawatirkan kemampuan ban dalam menahan udara sudah tidak terlalu baik.

"Berapa jumlah banyaknya tambalan kalau secara tertulis tidak ada, tapi mudahnya kalau ada lubang yang besar, sudah agak susah. Terus kalau lubangnya berdekatan," katanya.

Penulis : Gilang Satria

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden