Jangan Kira Aman, ini Dampak Buruk Pakai Cairan Penambal Ban

Jumat, 14 Agustus 2020 | 19:31 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro Pelek Honda X-ADV memiliki desain khusus untuk ban tubeless.

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memudahkan pengendara sepeda motor, banyak perusahaan yang menawarkan cairan penambal ban atau tire sealant. Meski memiliki kelebihan, tapi tak banyak yang paham akan kekurangannya.

Ban tubeless saat tertusuk benda tajam, tidak akan langsung kempis. Udara akan keluar sedikit demi sedikit melalui lubang tersebut.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Tambal Ban Tubeless Model String Merusak?

Beberapa perusahaan pun berinovasi dengan memproduksi cairan khusus untuk menambal lubang kecil tersebut. Cairan penambal ban atau tire sealant ini dapat berubah sifat menjadi elastis yang pekat ketika mendapat tekanan.

Pelek jari-jari ban tubelessStanly/Otomania Pelek jari-jari ban tubeless

Ketika cairan ini merembes di lubang yang bocor, cairan yang berubah sifatnya tadi akan menutupi lubang tersebut. Sehingga, udara di dalam ban akan tertahan dan mencegah ban kempis.

Cairan ini banyak dijadikan alternatif dari menambal ban, karena jauh lebih praktis. Namun, sebenarnya penggunaan cairan penambal ban ini tidak tepat jika digunakan pada motor harian.

Jimmy Handoyo, Technical Service & Development Dept. Head PT Suryaraya Rubberindo Industries selaku produsen ban FDR, mengatakan, metode penambalan manual merupakan solusi paling tepat ketika ban terjadi kebocoran.

Baca juga: Ternyata Terlalu Sering Tambal Ban Tubeless Punya Efek Samping

"Kita tidak pernah merekomendasikan untuk menggunakan cairan penambal ban, karena dari segi senyawanya juga berbeda. Ke ban mungkin enggak masalah, tapi bisa saja peleknya yang jadi korban. Nanti imbasnya akan ke ban juga," ujar Jimmy, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jimmy menambahkan, cairan penambal ban juga berpotensi membuat pentil ban menjadi tersumbat. Akibatnya, ban akan sulit diisi udara ketika tekanannya berkurang.

Ban TubelessFoto: Istimewa Ban Tubeless

Ucok Marbun, dari Vidici Tire Shop di Depok mengatakan, cairan penambal ban tidak perlu dipakai jika motor digunakan untuk harian. Pasalnya, ban tubeless juga mampu menahan ban tidak langsung kempis. Sehingga, pengendara punya waktu untuk tetap berkendara sampai ke tukang tambal ban terdekat.

"Pernah ada kasus, di mana motor konsumen ada yang menggunakan cairan penambal ban, tapi dibiarkan hingga setahun lebih. Ketika ban dibuka, bibir pelek sudah karatan. Ini yang membuat ban motornya sering kali kempis," kata Ucok.

Cairan penambal ban bisa dipakai jika hendak bepergian jauh seperti touring ke luar kota. Apalagi saat melewati pedalaman atau daerah perbatasan, di mana jarang terdapat tukang tambal ban. Tapi, setelah touring selesai juga disarankan untuk menguras atau membuang cairan penambal ban tersebut.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden