Harga Mobil Bekas di Balai Lelang Bisa Lebih Murah, Ini Penyebabnya

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 13:55 WIB
Kompas.com/Dio Bursa mobil bekas di Mall Blok M Lt. Basement, Jakarta Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan balai lelang kendaraan bermotor bisa menjadi alternatif bagi calon konsumen, yang ingin membeli mobil bekas dengan harga lebih murah.

Tidak dipungkiri, rata-rata harga yang ditawarkan di balai lelang berada di bawah harga pasaran.

Hal ini tentunya bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi calon pembeli saat berburu kendaraan seken dengan harga yang lebih murah.

Selisih harga antara yang dijual di diler dengan di balai lelang mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah tergantung dengan proses lelang yang berlangsung.

Baca juga: Mobil Bekas Harga Belasan Juta Rupiah, Bisa Dapat Lancer hingga Accord

Perbedaan ini salah satunya disebabkan karena kondisi mobil yang dijual di balai lelang adalah apa adanya tanpa dipoles atau dilakukan perbaikan terlebih dahulu.

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

Presiden Direktur Ibid-Balai Lelang Serasi Daddy Doxa Manurung mengatakan, bahwa kondisi mobil yang dijual melalui balai lelang memang berbeda dibandingkan mobil yang ada di showroom.

Jika mobil di diler sudah dilakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum dijual, tetapi yang ditawarkan di balai lelang dalam kondisi apa adanya.

“Unit yang kami lelang ini memang kondisinya apa adanya, kalau yang dijual di showroom biasanya sudah diperbaiki dulu baru dijual,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Selain di Diler, Peminat Mobil Bekas di Balai Lelang Ikut Naik

Meski begitu, Daddy menambahkan, unit yang ditawarkan juga sudah disesuaikan dengan grade-gradenya.

Grade tersebut menyesuaikan dengan kondisi mobil yang dijual. Semakin bagus gradenya, otomatis kondisinya juga lebih baik dibandingkan dengan grade yang ada di bawahnya.

“Semuanya sudah ada gradenya, misalkan grade A itu yang paling bagus, kemudian grade B itu berkurang sedikit, grade C juga berkurang lagi,” katanya.

Lelang mobil AuksiFoto: Istimewa Lelang mobil Auksi

Menurutnya, grade kendaraan ini juga akan menentukan tinggi rendahnya harga lelang yang dibuka oleh balai lelang.

Semakin tinggi gradenya, tentunya harganya pun akan lebih mahal dibandingkan grade yang ada di bawahnya.

“Kondisi dan keterangan unit bisa dilihat langsung melalui website resmi balai lelang. Dengan begitu, calon peserta lelang juga bisa memastikan dan memperkirakan sendiri kondisi mobil yang akan dibelinya,” katanya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kompas.com di situs jual beli online dan di Ibid-balai lelang serasi diketahui mengenai taksiran selisih harga mobil.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Asal Eropa dan AS Harga Rp 50 Jutaan

Untuk mobil Toyota Avanza lansiran tahun 2019 tipe G yang dijual di pasar online berkisar Rp 160an juta.

Sementara mobil dengan jenis dan tipe yang sama di balai lelang harga yang terbentuk adalah Rp 139 juta.

Tipe lainnya seperti Toyota Calya 1.2 G manual keluaran tahun 2018 di situs jual beli daring ditawarkan dengan harga Rp 80an juta.

Sedangkan di balai lelang harga yang terbentuk yakni Rp 71,5 juta untuk jenis mobil dengan tipe dan tahun yang sama.

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden