Simak Pilihan 10 Mobil Bekas Harga Rp 100 Jutaan

Selasa, 4 Agustus 2020 | 11:12 WIB
Kompas.com/Setyo Adi Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com- Mobil bekas bisa menjadi alternatif bagi yang ingin membeli kendaraan roda empat dengan budget terbatas.

Apalagi sekarang ini harga mobil bekas bisa juga cukup variatif mulai dari puluhan hingga di atas Rp 100 jutaan.

Tentunya harga tersebut juga menyesuaikan dengan kondisi barang serta tahun pembuatannya.

Semakin muda tahun pembuatannya dan kondisinya masih cukup bagus atau seperti baru harganya juga akan lebih tinggi.

Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, keinginan untuk memiliki kendaraan roda empat tidak hanya sekadar untuk menunjang aktivitas sehari-hari saja.

Baca juga: Harga Mobil Bekas Taksi, Limo Mulai Rp 60 Jutaan

Lebih dari itu, tidak sedikit pula yang ingin memiliki mobil lantaran khawatir terkena virus Corona jika harus menggunakan transportasi umum.

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

Manajer Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan, banyak yang membeli mobil itu karena takut terkena Corona.

“Kan itu (virusnya) tidak kelihatan, jadi kalau menggunakan transportasi umum banyak yang takut, maka mereka memilih menggunakan kendaraan pribadi yang lebih aman,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Herjanto menambahkan, dalam kondisi seperti ini mobil bekas yang paling laris tetap yang harganya Rp 100 jutaan ke bawah.

Baca juga: Mobil Bekas Rp 150 Jutaan, Bisa Dapat Fortuner hingga Alphard

Salah satu jenis yang paling banyak dicari konsumen adalah mobil-mobil LCGC dengan harga Rp 100 jutaan.

Menurutnya, salah satu alasannya adalah dengan harga yang berada di angka Rp 100 jutaan tetapi pembeli sudah mendapatkan mobil tahun muda.

Toyota Camry Hybrid di pasar mobil bekasOLX Toyota Camry Hybrid di pasar mobil bekas

"Yang harganya di bawah Rp 100 juta itu jelas yang paling laku, apalagi kondisi seperti sekarang ini," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Hadi Cahyono, Pemilik showroom mobil XL AHM Autocars di Solo, mengatakan, mobil bekas dengan harga di bawah Rp 100 juta banyak dicari.

“Harga mobil bekas memang ada pasar dan peminatnya sendiri-sendiri, kalau saya pilih yang harga Rp 100 jutaan tapi masih tahun muda,” katanya.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 60 Jutaan, Bisa Dapat BMW

Ini 10 mobil bekas harga Rp 100 jutaan bulan Agustus

1. Mazda CX7 2.3 tahun 2010 Rp 103 juta

2. Toyota All New Avanza 1.3 AT tahun 2014 Rp 104 juta

3. Honda New CRV tahun 2008 Rp 105 juta

4. Toyota Innova 2.0 tahun 2008 Rp 102 juta

5. Daihatsu Sigra 1.2 tahun 2019 Rp 102 juta

6. Datsun Cross CVT tahun 2019 Rp 105 juta

7. Suzuki Ertiga matik tahun 2013 Rp 105 juta

8. BMW 318 E30 tahun 1991 Rp 100 juta

9. Toyota Yaris S Limited tahun 2010 Rp 101 juta

10. Nissan Evalia matik tahun 2014 Rp 105 juta

 

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden