10 Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Bisa Dapat BMW Lawas

Jumat, 7 Agustus 2020 | 11:41 WIB
Mobil bekas taksi yang dipasarkan mulai dari Rp 50 Jutaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasaran harga mobil bekas cukup bervariasi, mulai puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah. Namun, yang banyak diminati oleh konsumen, yakni mobil seken dengan banderol di bawah Rp 100 juta.

Meski harus menyiapkan dana cadangan untuk perbaikan, tetapi banyak peminat yang tetap tertarik untuk meminangnya.

Terlebih jika harga kendaraan roda empat tersebut berada di angka Rp 30 jutaan hingga Rp 40 jutaan. Untuk mendapatkan mobil bekas dengan harga ini memang bukan hal yang sulit. Sekarang ini, banyak penjual yang menjajakan mobil dengan banderol tersebut.

Baca juga: Mobil Bekas Rp 70 Jutaan, Pilihannya Mulai Avanza Hingga Mercy Lawas

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

Tak hanya dari showroom mobil bekas, banyak juga pemilik perorangan yang menjual mobil dengan kisaran harga tersebut.

Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan, salah satu yang harus disiapkan pembeli saat ingin meminang mobil bekas adalah dana cadangan untuk perbaikan.

Menurutnya, kondisi mobil bekas sudah wajar jika membutuhkan sejumlah perbaikan, karena tidak mungkin kondisinya seperti mobil baru.

Baca juga: Simak Pilihan 10 Mobil Bekas Harga Rp 100 Jutaan

“Ya kalau bekas tentunya harus ada sejumlah perbaikan, itu wajar. Jadi saya katakan, semakin ramai mobil bekas maka bengkel juga ‘kecipratan’ karena banyak yang melakukan perbaikan juga,” katanya kepada Kompas.com beberapa hari lalu.

Herjanto menambahkan, dengan diterapkannya kembali aturan ganjil genap mendorong banyak masyarakat yang membutuhkan mobil.

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

Salah satu alternatifnya, yakni membeli mobil bekas dengan harga di bawah Rp 100 juta.

“Yang pasti mobil bekas yang paling ramai dicari adalah yang harganya Rp 100 juta ke bawah itu. Tidak peduli modelnya apa MPV, sedan, SUV, LCGC, city car itu pasti ramai,” ucapnya.

Berikut 10 mobil bekas harga Rp 30 jutaan - Rp 40 jutaan

1. Daihatsu Classy SG Saloon tahun 1995 Rp 35 juta

2. Mitsubishi Evo III tahun 95 Rp 33 juta

3. Toyota Kijang Super G tahun 1995 Rp 33 juta

4. KIA Carnival tahun 2001 Rp 34,5 juta

5. Mazda Familia 323 tahun 1997 Rp 33 juta

Baca juga: 10 Mobil Bekas Harga Rp 20 Jutaan Bulan Ini

6. Timor SOHC tahun 1996 Rp 33 juta

7. BMW 518i tahun 1991 Rp 34,75 juta

8. Hyundai Accent tahun 2006 Rp 33 juta

9. KIA Visto Zip drive tahun 2002 Rp 30 juta

10. Honda Accord VVTi tahun 1996 Rp 35 juta

 

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden