Mobil Bekas Rp 70 Jutaan, Pilihannya Mulai Avanza Hingga Mercy Lawas

Selasa, 4 Agustus 2020 | 08:12 WIB
Kompas.com/Dio Bursa mobil bekas di Mall Blok M Lt. Basement, Jakarta Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjualan mobil bekas di tengah pandemi Covid-19 sudah berangsur normal, meskipun belum bisa dikatakan 100 persen.

Minat pembeli untuk mendapatkan mobil bekas juga semakin tinggi, terlebih dengan banyaknya pilihan serta harga yang semakin terjangkau.

Mobil bekas yang dijual di pasaran sekarang cukup bervariasi, mulai puluhan juta rupiah hingga di atas Rp 100 juta.

Tetapi, untuk tipe mobil bekas yang paling banyak dibeli rata-rata berbanderol di bawah Rp 100 juta.

Baca juga: Ketahui Bahaya Berkendara Terlalu Lama di Belakang Truk dan Bus

Selain harga yang relatif terjangkau kondisi mobil dengan harga di bawah Rp 100 juta rata-rata juga masih cukup bagus dan layak digunakan.

Untuk mobil bekas dengan harga Rp 70 jutaan, pilihannya juga cukup banyak, mulai jenis MPV, SUV, sedan dan juga yang lainnya.

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang ini mobil bekas dengan harga di bawah Rp 100 juta memang paling laku.

“Tidak peduli jenisnya apa, mau sedan, mau MPV, SUV atau apalah kalau harganya di bawah Rp 100 juta pasti paling laris,” kata Herjanto kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Herjanto juga menambahkan, dengan uang Rp 70 juta pembeli sudah bisa membawa pulang mobil Daihatsu Xenia atau pun Toyota Avanza tahun awal 2004-an.

Baca juga: Jangan Berhenti di Bahu Jalan Tol untuk Akali Ganjil Genap, Bahaya

“Kalau uang segitu Rp 70 jutaan sudah bisa dapat tuh Avanza atau Xenia yang tahun-tahun awal seperti 2004,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Pemilik showroom mobil XL AHM Autocars di Solo Hadi Cahyono mengatakan, penjualan mobil bekas di bawah Rp 100 juta memang cukup diminati.

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

Meski leasing belum semuanya memberikan kemudahan dalam kredit kendaraan, tetapi minat konsumen untuk membeli mobil bekas tetap tinggi.

“Kalau saya biasanya main di bawah Rp 100 juta, karena juga paling diminati. Kebanyakan pembeli membayar secara cash, kalau kredit DP juga masih tinggi,” katanya.

Berikut 10 mobil bekas dengan harga Rp 70 jutaan

1. Datsun Go Panca tahun 2017 Rp 72 juta

2. Daihatsu Xenia tahun 2007 Rp 72 juta

3. Daihatsu Sirion tahun 2010 Rp 74,5 juta

4. Nissan Livina tahun 2011 Rp 70 juta

5. Daihatsu Ayla 1.0 tahun 2016 Rp 70 juta

Baca juga: Simak Tips Ini Agar Berkendara Jarak Jauh Anda Tetap Nyaman

6. Mercedes C200 tahun 2001 Rp 75 juta

7. Suzuki Karimun Wagon tahun 2015 Rp 75 juta

8. Honda City tahun 2005 Rp 70 juta

9. Isuzu Panther LS Turbo tahun 2001 Rp 73 juta

10. Toyota Avanza tahun 2005 Rp 72 juta

 

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden