10 Mobil Bekas Harga Rp 20 Jutaan Bulan Ini

Selasa, 4 Agustus 2020 | 06:40 WIB
Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekarang ini memiliki mobil bukan lagi hal yang mustahil bagi sebagian orang. Banyaknya produk kendaraan roda empat yang beredar di pasaran membuat keberadaan mobil bekas pun semakin banyak.

Tak hanya keluaran tahun muda saja, tetapi mobil lansiran tahun tua juga masih banyak beredar di pasaran.

Tentunya harga mobil tua yang usianya lebih dari 10 atau bahkan 20 tahun lebih terjangkau, karena bisa jadi banderolnya lebih murah dibandingkan dengan kendaraan roda dua keluaran baru.

Baca juga: Jangan Berhenti di Bahu Jalan Tol untuk Akali Ganjil Genap, Bahaya

Dengan uang Rp 20 jutaan sekarang sudah bisa mendapatkan kendaraan roda empat bekas. Tentunya, dengan harga tersebut mobil yang didapatkan juga tahun tua di atas 10 tahun, bahkan lebih.

Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018Bidwin Suasana balai lelang mobil bekas Bidwin. Tercatat pertumbuhan penjualan mobil bekas melalui lelang selama 2018

Tetapi, dengan ketelitian saat membeli barang bukan tidak mungkin pembeli bisa mendapatkan barang yang bagus dan tidak harus banyak perbaikan.

Bimo Maliki, Pemilik Malique Selatan Djakarta showroom mobkas di Blok M Mall Lt. Basement Jakarta Selatan, mengatakan, saat hendak membeli mobil bekas perlu juga menyiapkan dana cadangan untuk kebutuhan perbaikan.

“Pasti ada yang harus diservis, makanya harus sediakan dana tambahan. Seninya membeli mobil bekas itu cari spare part, ke bengkel, untuk perbaikan mobil,” ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Catat Ini 4 Tips Aman Mengemudi di Jalan Tol

Meski mobil sudah berusia tua, Bimo mengatakan, komponennya masih cukup mudah didapatkan dan harganya juga cukup terjangkau, terutama di kota-kota besar.

Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.Ari Purnomo Seorang pedagang memasang kertas berisi spesifikasi mobil yang akan dijual di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Setiap Minggu ratusan mobil bekas dijajakan di Bursa Mobil Sriwedari.

Ketersediaan onderdil di pasar tentunya memberikan sedikit rasa lega bagi pemilik mobil, setidaknya pemilik mobil tidak dipusingkan saat mencari komponen jika sewaktu-waktu mengalami kerusakan.

Pemilik showroom mobil lawas Kedai Built Up di Bekasi, Jawa Barat Helmie Sarosa mengatakan, ketika membeli membeli mobil bekas yang terpenting adalah membuatnya nyaman saat dikendarai.

“Lebih penting membuat mobil nyaman saat dibawa berkendara. Misalnya pastikan mobil tidak mogok, mesin tidak rembes, overheat, dan sebagainya,” ucapnya.

Baca juga: Simak Tips Ini Agar Berkendara Jarak Jauh Anda Tetap Nyaman

Selanjutnya, tambah Helmie, perlu dilakukan pengecekan bagian kaki-kaki mobil. Jika perlu dengarkan secara seksama saat mobil dikendarai.

“Apakah ada bunyi-bunyi aneh dari bagian kolong atau tidak,” katanya.

Berikut 10 mobil bekas harga Rp 20 jutaan

1. Hyundai Elantra 1997 harga Rp 21,5 juta

2. Daihatsu Espass 1996 harga Rp 22,5 juta

3. Mitsubishi Kuda Deluxe 2003 harga Rp 20 juta

4. Daihatsu Classy 1992 harga 21 juta

5. Mitsubishi Lancer 1991 harga Rp 20 juta

6. Toyota Corona Saloon 1986 harga Rp 20 juta

7. Nissan Genesis Manual 1991 harga 23,5 juta

8. Timor SOHC 1997 harga Rp 21,5 juta

9. Peugeot 306 Lemans 1998 harga Rp 22 juta

10. Suzuki Carry 1991 harga Rp 21 juta

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden