Mobil Bekas Harga Belasan Juta Rupiah, Bisa Dapat Lancer hingga Accord

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:40 WIB
Ilustrasi menjual mobil bekas (Dok. Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil bekas menjadi alternatif yang bisa dipilih saat ingin membeli kendaraan roda empat pribadi, tetapi tidak mau kredit atau dana yang tersedia terbatas.

Apalagi, harga kendaraan roda empat bekas juga semakin terjangkau. Bahkan tidak sedikit yang banderolnya lebih murah dibandingkan dengan skuter matik (skutik) keluaran baru.

Di situs jual beli daring banyak mobil seken yang ditawarkan dengan harga mulai belasan juta rupiah.

Dengan harga yang cukup murah tersebut tentunya unit yang akan didapatkan kondisinya tidak seperti mobil-mobil keluaran tahun muda.

Mobil dengan harga belasan juta pastilah sudah berusia belasan atau bahkan puluhan tahun. Tetapi, jika pandai dalam berburu kendaraan roda empat seken, bukan tidak mungkin dengan uang tersebut bisa mendapatkan mobil yang layak jalan.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Asal Eropa dan AS Harga Rp 50 Jutaan

Mazda Vantrend jadi salah satu estate murah di pasar mobil bekaswikipedia.org Mazda Vantrend jadi salah satu estate murah di pasar mobil bekas

Meski begitu, pembeli juga harus tetap menyediakan dana cadangan untuk sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan atau penggantian komponen.

Pemilik Malique Selatan Djakarta showroom mobkas di Blok M Mall Lt. Basement Jakarta Selatan Bimo Maliki mengatakan, membeli mobil bekas haruslah menyiapkan dana untuk perbaikan.

“(Mobil bekas) pasti ada yang perlu diservis, makanya harus menyediakan dana tambahan. Seninya membeli mobil bekas itu ya cari spare partnya, ke bengkel untuk melakukan perbaikan,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 25 Jutaan, Bisa Dapat BMW Lawas

Saat membeli mobil tua yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan onderdilnya. Bimo menambahkan, untuk ketersediaan komponen sampai saat ini masih cukup mudah terutama di kota-kota besar.

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).Ari Purnomo Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).

Terpisah, Helmie Sarosa, Pemilik showroom mobil lawas Kedai Built Up di Bekasi, Jawa Barat, menyarankan, saat membeli mobil bekas yang utama adalah membuatnya nyaman ketika dikemudikan.

“Misalnya pastikan mobil tidak mogok, mesin tidak rembes, overheat, dan sebagainya. Buatlah mobil nyaman saat digunakan,” ucapnya.

Herjanto Kosasih, Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mengatakan, sudah menjadi konsekuensi jika membeli mobil bekas harus melakukan perbaikan. Menurutnya servis mobil bekas menjadi hal yang wajar dilakukan.

Baca juga: Mobil Bekas Harga Rp 60 Jutaan, Ini Pilihannya

“Makanya saat mobil bekas ramai pembeli bengkel-bengkel juga ikut kecipratan, karena mobil bekas jelas membutuhkan perbaikan,” katanya.

Berikut deretan mobil bekas harga belasan juta rupiah yang dijual di situs online

1. Mazda Vantrend Wagon tahun 1993 harga Rp 15 juta

2. Mazda MR tahun 1991 harga Rp 15 juta

3. Suzuki Esteem tahun 1992 harga Rp 19 juta

4. Honda Accord tahun 1986 harga Rp 18 juta

5. Hyundai Elantra tahun 1995 harga Rp 15,5 juta

6. Ford Laser tahun 1996 harga Rp 16 juta

7. Daihatsu Zebra 1.3 tahun 1991 harga Rp 16,5 juta

8. Suzuki Carry tahun 2000 harga Rp 18,1 juta

9. Toyota Corona tahun 1986 harga Rp 18 juta

10. Mitsubishi Lancer 1.6 tahun 1990 harga Rp 18,5 juta

Penulis : Ari Purnomo

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden