Terungkap, 20 Anak Dijadikan Pengemis, Malam Hari Disuruh Minta-minta di Jalan

Kamis, 19 September 2019 | 16:00 WIB
KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Sah Udur mewawancarai salah satu orang yang diamankan terkait kasus dugaan eksploitasi anak menjadi pengemis di mapolsek Medan Helvetia, Kamis (18/9/2019). Sebanyak 20 anak dan 5 orang dewasa diamankan Polsek Medan Helvetia.

MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Medan Helvetia menangkap lima wanita terkait terkait kasus eksploitasi anak.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 20 anak yang disuruh menjadi pengemis. 

Anak-anak tersebut dijadikan pengemis di Simpang Jalan Sei Sikambing, Jalan Kapten Muslim dan Jalan Gatot Subroto, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di beberapa titik di Medan terdapat pengemis yang menggunakan anak kecil.

Polisi kemudian mengecek ke lapangan dan menemukan mereka di wilayah Medan Helvetia. 

"Kita dapat, datanya ada yakni 20 anak dan 5 ibu-ibu," kata Dadang kepada wartawan di Mapolsek Medan Helvetia, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Aktivis Parepare Anggap Pernikahan Dini Eksploitasi terhadap Anak

Kasus ini menjadi perhatian karena menggunakan anak-anak balita, mulai dari yang berusia 1,5 tahun dan 2 tahun sebanyak lima orang.

Selebihnya berusia belasan tahun atau masih duduk di bangku SD dan SMP.

Anak-anak tersebut mengemis di jalanan dari pukul 20.00 - 22.30 WIB. Anak-anak digunakan untuk membuat orang merasa iba kemudian memberikan uang. 

"Kondisi di luar sana, apalagi malam hari itu kan tidak baik bagi anak-anak. Mereka itu bisa dapat Rp 40.000 - Rp 50.000 dari jam 20.00 sampai 22.30," kata Dadang.

Hal yang dilakukan termasuk dalam eksploitasi anak. 

"Kita sudah lakukan identifikasi, kita datangi rumahnya. kita perintahkan Polsek Percut. Jadi mereka ini satu lingkungan," katanya.

Dengan mendatangi rumah anak-anak tersebut, pihaknya mendata apakah mereka sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah, misalnya program-program penunjang perekonomian.

Namun, lanjut Dadang, apabila ternyata mereka tidak mengindahkan program tersebut, tentu ada upaya lain yang lebih tegas untuk menyelamatkan anak-anak tersebut untuk ditanggung oleh negara.

Untuk hal tersebut pihaknya membahas terkait legalitasnya. 

"Karena kalau orangtuanya tidak bertanggung jawab atau kalau ini terkoodinir bisa dikenakan traffic in person. Upayanya dari soft sampai hard untuk menjaga anak-anak ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang lebih tua, meskipun orangtuanya. Ini kita masih dalami, Ini masih berkisar keluarganya," kata Dadang. 

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar S Lubis mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pendataan.

Solusi yang pertama adalah pemberdayaan secara ekonomi dengan membentuk kelompok usaha bersama.

Misalnya dengan meningkatkan keterampilan yang menunjang perekonomian mereka.

"Kita data apakan mereka sudah terima program atau belum, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS, Kartu atau Kartu Pintar untuk anak-anaknya, akan kita cek," kata Endar. 

Dijelaskan Endang, dari pemeriksaan sementara anak-anak ini tinggal di Jalan Padang, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung.

Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Ribuan Ikan Mati Secara Misterius di Ambon

Pemkot Medan sudah melakukan assessment dan akan dilanjutkan dengan kunjungan keluarga.

"Apakah termasuk orangtua bertanggung jawab atau tidak. Kalau tidak, akan kita angkat sebagai anak negara untuk dididik di panti yang menangani anak-anak terlantar," kata dia. 

Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden