Menkominfo Ungkap Dasar Hukum Pembatasan Internet di Papua

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 22:02 WIB
KOMPAS.COM/A. FAIZAL Menkominfo Rudiantara

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut, pembatasan internet di wilayah Papua memilili landasan hukum.

Tujuan utamanya untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Setidaknya, dia menyebut ada 3 dasar hukum kebijakan pembatasan internet di wilayah Papua pasca-terjadinya kerusuhan awal pekan lalu. Yang pertama, UUD 45 tentang hak asasi manusia.

Baca juga: Jokowi: Pembatasan Internet di Papua untuk Kebaikan Kita Bersama

 

"Hak asasi manusia itu tidak sepihak, tapi juga harus melihat hak orang lain," kata Rudiantara, saat menghadiri perhelatan e-Sport bertajuk "Games Land Party" di Surabaya, Sabtu (24/8/2019).

Kedua adalah Undang-Undang ITE Pasal 40. Kata Rudiantara, di pasal tersebut dijelaskan jika pemerintah wajib melindungi masyarakat, karena itu pemerintah diberi kewenangan.

Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat Indonesia secara umum. "Dasar hukum pembatasan data internet juga dijelaskan dalam undang-undang telekomunikasi," ujar dia.

Rudiantara belum mengetahui, kapan pembatasan data internet di Papua akan berakhir.

Baca juga: Menhan Sebut Aksi Massa di Papua Sudah Reda

 

Pihaknya sedang menunggu analisa pihak terkait untuk mencabut pembatasan data internet di Papua.

Pemerintah Indonesia menurutnya masih melunak dalam mengatasi tersebarnya berita hoaks tentang kondisi Papua.

"Kami hanya membatasi data internet. Telepon dan SMS masih bisa. Di beberapa negara bahkan ada yang menerapkan kebijakan menutup semua saluran informasi termasuk data internet," ucap dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden