Kompolnas: Polisi Kurang Implementasikan UU Otsus Papua

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 14:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado Ketua Kompolnas Bekto Suprapto saat dijumpai di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat (14/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menilai, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua belum diimplementasikan dengan baik oleh Polri maupun pemerintah daerah.

"Bukan diabaikan Polri. Tapi undang-undangnya yang sudah mengatur itu tidak diimplementasikan sebagaimana tujuan undang-undang itu," kata Bekto dalam diskusi bertajuk "Bagaimana Sebaiknya Mengurus Papua?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).

Bekto mengatakan, UU tersebut mengatur bahwa aparat kepolisian yang ditugaskan di Papua wajib diberikan pengetahuan terkait budaya dan adat-istiadat Papua.

Namun yang terjadi saat ini tidak demikian. Maka seringkali terjadi hubungan yang kurang harmonis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat di Papua.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Warga Papua Merasa Dibuat Jadi Warga Kelas Dua

Ia meyakini, bila UU tersebut benar-benar diimplementasikan, maka konflik antara aparat dan warga Papua dapat ditekan.

Sebab, kata Bekto, ada beberapa budaya Papua yang dianggap wajar oleh masyarakat Papua namun kerap kali dinilai sebagai tindakan pidana.

"Yang bertugas di sana pikirannya hanya KUHP, pikirannya hanya KUHAP. Padahal orang Papua lebih senang kalau ada masalah diselesaikan secara adat. Murah, cepat, dan merasa adil," ujar Bekto yang pernah menjadi Kapolda Papua.

Oleh karena itu, Bekto yang pensiun Inspektur Jenderal Polisi itu  mendorong supaya Polri dan Pemerintah Daerah setempat segera mengimplementasikan peraturan tersebut dengan baik.

 

Kompas TV Polda Papua Barat menetapkan tiga tersangka kasus kerusuhan di Manokwari, dua dari tiga tersangka diduga kuat melakukan aksi penjarahan di ATM. Kapolda Papua Barat Brigjen Herry Rudolf Nahak menyatakan<br /> dua tersangka kasus penjarahan yang ditangkap polisi masing-masing MA dan DA, mereka melakukan penjarahan ATM di depan Gedung DPRD Papua Barat saat kerusuhan terjadi. #Papua #Surabaya #PapuaBarat



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden