Polisi Kirim Miras ke Mahasiswa Papua, Kompolnas Nilai Tidak Tepat

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 13:37 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Anggota Kompolnas Bekto Suprapto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional menyayangkan pemberian minuman keras kepada mahasiswa asal Papua di Bandung oleh salah seorang oknum polisi setempat.

Anggota Kompolnas Bekto Suprapto memastikan, polisi telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa barat dalam rangka investigasi.

"Itu sangat disayangkan, tidak boleh terjadi. Polisinya yang memberikan miras itu sudah diperiksa, sekarang dalam proses pemeriksaan, diinterogasi, diinvestigasi, mengapa dia melakukan," kata Bekto selepas diskusi bertajuk "Bagaimana Sebaiknya Mengurus Papua?" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).

Bekto mengatakan, berdasarkan pengakuaan polisi tersebut, pemberian miras sudah biasa dilakukan. Namun, Bekto menilai, momen pemberian miras kali ini tidak tepat.

Baca juga: Polri Benarkan Informasi Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Kapolsek Sukajadi Bandung

Ia juga menilai, seorang polisi tidak patut memberikan miras kepada masyarakat umum karena miras dapat menyebabkan berbagai bentuk kejahatan.

"Meskipun dia sebelumnya biasa melakukan, sekarang sedang sensitif. Yang menerima pun seandainya biasa menerima, kali ini marah. Kok kamu kasih saya?" ujar Bekto.

Kompolnas menyerahkan proses tersebut kepada Bidang Propam Polda Jawa Barat. Ia memastikan, polisi akan mengumumkan hasil investigasi mereka ke hadapan publik.

"Ini sedang diinvestigasi, nanti setelah diinvestigasi kewajiban dari Bidang Humas pertanggungjawaban kepada masyarakat, itu harus disampaikan. Sekarang sedang berproses," kata Bekto.

Diberitakan sebelumnya, himpunan mahasiswa Papua di Bandung mengecam sikap oknum polisi di Kota Bandung yang mengirimkan dua kardus minuman keras, Kamis (22/8/2019) lalu.

Miles, salah seorang mahasiswa asal Papua, menuturkan, kronologi bermula sewaktu ia tengah menyiapkan kebutuhan konsumsi bersama beberapa rekannya di Asrama Papua, Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis siang.

Baca juga: Polri: Dinonaktifkan, Oknum Polisi Pemberi 2 Kardus Miras ke Mahasiswa Papua

Saat itu, kata Miles, ia tengah memasak untuk teman-temannya yang melakukan aksi solidaritas di Gedung Sate, Jalan Diponegoro.

Sekitar pukul 13.00 WIB, ada seorang polisi wanita berseragam lengkap ditemani rekannya seorang pria berpakaian sipil.

Mereka datang dengan membawa sejumlah bahan makanan dan dua dus berwarna cokelat yang belakangan diketahui berisi minuman keras merek Topi Koboi berkadar alkohol 19 persen.

Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Berikan Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan dari Jabatannya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian minuman keras tersebut didasari atas dasar persamaan emosional pribadi anggota tersebut yang juga sebagai orang perantauan.

"Bahwasanya saudari ada kesamaan, orang perantauan, hubungan emosional sudah dibangun sejak saudari sarce dinas di Jabar. Namun demikian, dalam hal ini sifatnya pribadi yang bersangkutan kepada warga Papua," ujar Truno, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat.





Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden