Polisi: Penetapan 10 Tersangka Kerusuhan di Timika Papua Berdasarkan Gelar Perkara dan CCTV

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 09:06 WIB
KONTRIBUTOR KOMPAS TV TIMIKA/IRSUL PANCA ADITRA Puluhan orang diamankan Kepolisian Resor Mimika, Papua, pasca rusuh yang terjadi, pada Rabu (21/8/2019) siang.

TIMIKA, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Mimika dibantu penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah melakukan gelar perkara kasus anarkistis yang dilakukan massa pada aksi demo tolak rasisme di Kantor DPRD Mimika, pada Rabu (22/8/2019) lalu.

Dari 34 orang yang sebelumnya akan menjalani proses hukum lanjutan, hanya tersisa 10 orang yang kini ditetapkan tersangka.

10 tersangka ini satu di antaranya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena kedapat membawa senjata tajam.

Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan Timika

Sedangkan sembilan tersangka lainnya, terbukti melakukan aksi anarkistis di empat tempat berbeda yakni, di Kantor DPRD, Kantor BNNK, Hotel Grand Mozza dan Kios Subur Jaya.

Semua lokasi ini berada di Jalan Cenderawasih, Kota Timika.

"Sembilan pelaku perusakan dan penjarahan dikenakan pasal 170 dan 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta, Jumat (24/8/2019).

Gelar perkara

Dijelaskan Agung, awalnya pihaknya menetapkan 34 orang tersangka, namun setelah dilakukan gelar perkara, serta didukung dengan alat bukti berupa rekaman CCTV sehingga hanya ditetapkan 10 tersangka.

10 tersangka ini yakni, RW, MS, RK alias JK, UJ, ED, TM, MG, JG, TW, dan MW.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mimika dan dibantu penyidik Ditreskrimum Polda Papua, kami menetapkan 10 orang tersangka. Sementara yang lainnya kami pulangkan,” tuturnya.

Baca juga: 2 SSK Brimob Tiba di Timika Papua untuk Pulihkan Situasi Keamanan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden