Plus-Minus Pemblokiran Jaringan Data Telkomsel di Papua

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 17:13 WIB
KOMPAS.com/Dhias Suwandi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sejak Senin (19/08/2019) sore, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran layanan data Telkomsel di sejumlah wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Meski pada awalnya menggunakan kata "pembatasan", pada akhirnya Kementerian kominfo akhirnya mengakui melakukan pemblokiran sehingga layanan data sama sekali tidak tersedia.

Kini, memasuki hari ke-6, banyak pro kontra bermunculan terkait kebijakan yang bertujuan untuk meminimalisir menyebarnya kabar tidak benar mengenai respons terhadap dugaan tindakan rasisme yang diterima mahasiswa Papua.

Dari sisi keamanan, aparat keamanan menganggap, kebijakan tersebut sangat membantu untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Berikan Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan dari Jabatannya

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebut, pemblokiran jaringan data sangat efektif untuk mengantisipasi penyebaran hoaks, sehingga sejauh ini situasi keamanan di Papua relatif terkendali.

"Pemblokiran internet di wilayah Papua sangat efektif menekan beredarnya hoaks, baik yang datang dari luar Papua maupun dari dalam Papua," ujar Kamal, di Jayapura, Sabtu (24/8/2019).

Ia pun meminta masyarakat untuk bisa memahami keputusan pemerintah yang ingin menjamin kondisi keamanan tetap stabil.

Hal senada pun disampaikan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto, yang menilai sejauh ini pemblokiran jaringan data terbukti bisa membuat aksi-aksi protes di beberapa kabupaten/kota berjalan tertib.

Menurut dia, pemerintah dan aparat keamanan sudah mempertimbangkan keputusan tersebut dengan matang meski diakui banyak suara ketidak puasan yang bermunculan.

Dampak ke usaha

Dari pelaku ekonomi, Kepala Cabang JNE Jayapura Rusmal Jaya menyebut hingga kini aktivitas pengiriman barang masih belum terlalu terpengaruh.

"e-commerce di Jayapura masih jarang, jadi lebih banyak barang yang masuk dibanding keluar Jayapura," ungkap dia.

Hanya saja, ia mengakui bila pemblokiran jaringan menganggu ritme kerja para stafnya, terutama para pengantar barang yang tidak memberikan laporan secara real time.

Baca juga: Polda Jabar Periksa Oknum Polisi yang Diduga Berikan Miras ke Mahasiswa Papua

Berbeda dengan yang disampaikan Harly Randa, salah satu supir taksi online di Jayapura yang mengeluh dirinya tidak mendapat penghasilan sejak layanan data terputus.

"Sudah seminggu ini tidak ada trip satu pun yang masuk. Saya berharap jaringan data seluler bisa baik secepatnya," ucap dia.

Menurut dia, meski jaringan data menggunakan layanan Telkom, melalui wifi, masih tersedia, namun hal tersebut tidak banyak berguna untuk mencari penumpang.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif menilai, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses jaringan internet di Papua, tidak tepat dan berlebihan.

Menurut dia, pihak operator pun harus menyiapkan kompensasi untuk konsumen yang dirugikan selama pemblokiran tersebut.

"Pemerintah dan negara harus melihat kebijakan ini, tidak bisa mereka serta merta beralasan masalah keamanan. Banyak badan publik yang dirugikan, termasuk rekan jurnalis sendiri. Apalagi, sekarang semua serba digital, jadi saya pikir ini pemerintah harus kembali memulihkan internet di Papua," tutur dia.

Ia mempertanyakan keberadaan tim cyber di pihak TNI-Polri yang seharusnya bisa mengatasi masalah penyebaran konten hoaks.

Melalui rilis pada Jumat (24/08/2019), Kementerian Kominfo menjelaskan, berdasarkan evaluasi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8/2019) pukul 16.00, disimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.

Baca juga: Mahasiswa Papua di Malang: Yang Lalu Biarkan Berlalu

Setidaknya 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat siang.

Ke-33 items serta 849 url konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube.

Jaringan infrastruktur di Papua, pada umumnya dikuasai oleh Telkom Grup, sementara provider swasta meski telah hadir tetapi belum memiliki jangkauan dan kapasitas data yang besar.

Sehingga, ketika jaringan data Telkomsel diputus, maka kini masyarakat bergantung pada jaringan milik Telkom yang hanya memiliki layanan wifi corner dan indihome.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden