Ahli Kubu Penggugat Sebut "Foto Cantik" DPD Evi Apita Maya Bersifat Manipulatif

Kamis, 25 Juli 2019 | 17:10 WIB
dok. KPU NTB Foto Evi Apita Maya, peraih suara terbanyak calon DPD RI wilayah NTB.

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ahli fotografi bernama Priyadi Soefjanto menyebut, foto pencalonan calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya bersifat manipulatif.

Keterangan ini disampaikan Priyanto dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2019).

Ia dihadirkan oleh calon anggota DPD NTB, Farouk Muhammad, yang merupakan pemohon untuk perkara hasil pemilu DPD NTB. Dalam gugatannya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya Evi yang dinilai manipulatif karena diedit melewati batas wajar.

"Ahli sudah coba analisis foto caleg DPD atas nama Evi Apita Maya?" Tanya Kuasa Hukum Farouk, Kurniawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya

"Apa hasil analisis Anda?" Timpal Hakim MK Suhartoyo.

Priyadi lantas menyampaikan keterangannya. Ia menyebut bahwa dari dua foto Evi yang ia analisis, terdapat perbedaan yang signifikan. Foto Evi tidak hanya diedit, tapi menjurus bersifat manipulatif.

"Yang diberikan kepada saya adalah dua contoh foto. Dan foto itu menunjukan ada perbedaan cukup signifikan dan menurut pendapat saya dalam konteks ini sudah masuk ke bukan saja di-touching tapi sudah mulai ada masuk ke dalam dunia manipulasi," jelas Priyadi.

Atas keterangan Priyadi, Kuasa Hukum merasa cukup.

Kurniawan hendak beralih ke pertanyaan terkait dalil lain, tetapi, pertanyaan itu dinilai tak relevan oleh Majelis Hakim.

"Ya, apalagi pertanyaannya?" Tanya Hakim Suhartoyo.

Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
"Mungkin untuk yang terkait (editing foto) batas tidak wajar cukup. Ada juga dalil terkait masalah (foto) lewat enam bulan, foto itu kan persyaratannya maksimal paling lama enam bulan," kata Kurniawan.

"Ya tapi kan bukan ahli ini kalau untuk persyaratan dan relevansinya," kata Suhartoyo.

"Kita tanya aja, yang mulia. Kalau memang ahli keberatan menjawab..," kalimat Kurniawan tak selesai lantaran dipotong Suhartoyo.

"Ya kami bisa mensortir pertanyaan itu yang enggak relevan ganti pertanyaan lain," tegas Suhartoyo.

"Oke kalau itu ya cukup, yang mulia," jawab Kurniawan.

Priyadi pun selesai atas keterangannya. Persidangan dilanjutkan dengan keterangan kesaksian dari saksi yang dihadirkan pemohon.

Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Kompas TV Berikut rangkuman berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1.Setelah kawasan Indonesia Timur tepatnya di Halmahera, gempa kembali mengguncang kawasan Indonesia Tengah, tepatnya di Bali. Sebanyak 5 orang luka dan 38 bangunan rusak akibat gempa dengan magnitudo 5,8. Sebagian besar korban menderita luka akibat tertimpa puing-puing bangunan.<br /> Korban luka berasal dari Badung dan Jembrana, Bali. Salah satu bangunan yang rusak adalah gedung Bea Cukai Ngurah Rai Bali. Kerusakan terjadi di bagian genting dan atap kantor ini. Sejumlah bagian tembok juga retak akibat guncangan gempa. 2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat gugatan dari 14 caleg termasuk keponakan Prabowo Subiyanto, Rahayu Saraswati dan Mulan Jameela yang menggugat ketua umum partai gerindra terkait sengketa hasil pemilu legislatif. Isi dari gugatan itu antara lain pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra, yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih oleh para tergugat. 3. Caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, ramai diperbincangkan. Evi digugat ke mahkamah konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Evi digugat oleh pemohon, Farouk Muhammad, yang menjadi pesaingnya dalam pemilu serentak pada 17 april 2019 lalu.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden