Evi Apita Maya: Farouk Tidak Siap Kalah

Kamis, 18 Juli 2019 | 18:08 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya menilai, gugatan pesaingnya, Farouk Muhammad tak masuk akal.

Farouk menggugat Evi atas tuduhan memanipulasi foto pencalonannya pada Pemilu 2019. 

Menurut Evi, tudingan ini muncul karena Farouk tidak siap kalah dalam pemilu DPD.

"Dia (Farouk) tidak siap kalah, syok mungkin karena anak buahnya di lapangan ABS (asal bapak senang)," kata Evi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Evi mengatakan, Farouk adalah satu-satunya orang yang mempersoalkan foto pencalonannya.

Baca juga: Tak Terima Dituding Edit Foto Berlebihan, Evi Apita Maya: Presiden Saja Fotonya Diedit

Selama masa kampanye, menurut Evi, tidak ada warga yang mempermasalahkan wajah aslinya berbeda dengan wajah yang ada di foto.

"Jadi ini karena saya menang (maka) dipermasalahkan, itu saja. Coba kalau saya tidak menang, atau beliau masuk (terpilih sebagai anggota DPD) mungkin saya tidak dipermasalahkan," ujar dia.

Menurut Evi, dia bisa meraih suara terbanyak pada Pemilu DPD NTB lantaran sudah lama berkutat di bidang politik.

Evi mengaku pernah ikut pemilu legislatif. Ia juga mengaku pernah menempati jabatan strategis di Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura NTB. 

"Pantas enggak, wajar enggak saya mendapatkan suara, simpatik, setidak-tidaknya dari roda partai yang dulu kita bentuk, teman-teman yang dulu kami bentuk sampai tingkat ranting," ujar dia.

Evi pun meminta Farouk untuk menerima kekalahan dan bersikap sebagai negarawan.

"Berjiwa besarlah, kan beliau seorang profesor, seorang doktor, eh apa namanya, seorang jenderal, seharusnya negarawan," kata dia. 

Baca juga: Evi Apita Maya: Masak Saya Pasang Foto Saat Bangun Tidur?

Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Dengan demikian, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

 

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden