Foto Cantik Anggota DPD Evi Apita Maya Digugat Pesaing, Ini Kata KPU NTB

Selasa, 16 Juli 2019 | 17:00 WIB
Dok. Istimewa Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut.

MATARAM, KOMPAS.com - Kasus foto cantik anggota DPD Evi Apita Maya kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pesaingnya yang bernama Farouk Muhammad menuding kemenangan Evi karena terlalu berlebihan dalam mengedit fotonya yang terdapat di surat suara.

Tidak terima akan hal itu, Farouk pun menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena meloloskan foto Evi yang diedit berlebihan. 

Menanggapi gugatan Farouk Muhammad, Ketua KPU NTB Suhardi Soudmenyebutkan pihaknya sudah siap menjawab gugatan pemohon yang akan disampaikan nanti pada Kamis (18/7/2019) mendatang.

“Pada tanggal 18 nanti, KPU siap menjawab seluruh gugatan pemohon, termasuk nanti Bawaslu akan memberikan keterangan terkait pengawasan dalam proses pemilu ini, yang jelasa kami siap,” kata Soud ditemui di ruangan kerjanya Selasa (16/7/2019). 

Baca juga: Kasus Foto Cantik, Calon Anggota DPD Evi Apita Maya Yakin Menang di MK

Soud menyebutkan, pihaknya KPU sudah menjalani proses sesuai prosedur dalam pemilu. Terkait DPD Evi, pihak KPU telah memverifikasi foto Evi dari penyerahan foto hingga pendatanganan berkas foto.

“KPU jelas telah melakukan verifikasi sesuai mekanisme  yang berlaku, di mana dalam tahap penetapan daftar calon tetap, Evi sudah menyerahkan sendiri fotonya dan telah memparafkan fotonya,” terang Soud.

Tidak ada kritik warga untuk foto cantik Evi

Dia juga menyebutkan sudah memberikan kesempatan waktu kepada masyarakat, untuk memberikan masukan ke pada KPU jika ada yang tidak sesuai dengan pedoman pemilu. 

Namun Soud menyebutkan tidak ada tanggapan maupun kritikan terhadap foto yang sudah dikumpulkan.

Baca juga: Fakta Kasus Foto Cantik Caleg DPD Evi Apita Maya...

“Dalam fase pengumuman daftar calon sementara dan fase daftar calon tetap, pihak KPU telah memberian waktu  kepada masyarakat, untuk memberikan masukan atau catatan ataupun protes  kepada KPU. Namun sampai diumumkan tidak ada protes terkait soal foto,” kata Soud.

Dia menyebutkan, persoalan ini muncul saat pada tahap rekapitulasi hasil suara.

Sebelumnya, pihak KPU NTB telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pihak masyarakat dari simpatisan Farouk Muhammad. 

Namun hingga saat ini, Soud belum menerima hasil dari keputusan DKPP, apakah KPU NTB, melanggar etik dalam pemilu.

“Kami dilaporkan ke DKPP oleh pihak masyarakat, tapi sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya, apakah kami melanggar etik,” ungkap Soud.

Baca juga: Dituding Palsukan Foto Cantik, Evi Sebut Kerjaan Lawan Politik Tidak Berbobot

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden