Fakta Kasus Foto Cantik Caleg DPD Evi Apita Maya...

Sabtu, 13 Juli 2019 | 07:41 WIB
KOMPAS.com/IDHAM KHALID Caleg DPD RI terpilih Evi Apita Maya ditemui Kompas.com di komplek BTN Kekalek Mataram, Selasa (14/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama calon anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya disebut-sebut dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Nama Evi muncul sejak dituding melakukan manipulasi terhadap foto pencalonannya sebagai anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh lawan politiknya, hingga dugaan pemalsuan foto tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar administrasi Pemilu.

Baca juga: Dituding Palsukan Foto Cantik, Evi Sebut Kerjaan Lawan Politik Tidak Berbobot

Berikut fakta terkait Evi Apita yang diduga memalsukan foto pencalonannya itu: 

Dituduh pemalsuan foto dan politik uang

Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/5/2019), ada pengaduan dari saksi calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri terkait kecurangan pemilu.

Dalam laporan KPU, Evi diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye dan pemalsuan foto untuk meraih suara terbanyak. 

Evi dituduh menggunakan foto lama sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," kata komisioner KPU NTB Syamsudin.

Banyak dipilih karena foto cantik 

Foto Pencalonan Evi Apita menjadi salah satu sorotan dalam pleno KPU NTB karena foto Evi Apita diduga telah diedit sedemikian rupa menjadi menarik.

Berdasarkan pengakuan warga yang selesai memilih, ia mengaku memilih anggota DPD yang fotonya cantik karena tak mengenal seluruh calon anggota DPD.

"Saya pilih yang paling cantik saja kalau saya, lihat fotonya, dan kelihatan menarik, itu yang saya coblos," ujar Jama'ah, warga asal Lombok Barat.

Baca juga: Berebut Kursi DPD di NTB: Mantan Istri TGB Kalah, hingga Evi Apita Menang Karena Foto Cantik

Menangapi laporan pengunaan foto tersebut, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, hal itu bukan ranah rekapitulasi dan masalah foto itu sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon.

"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya, memang fotonya dia dan sudah diparaf juga, kan. Kalau dia (Evi Apita) menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah," kata Suhardi. 

"Aduan soal foto ibu Evi Apita Maya itu masuk dalam DC2 atau pengaduan dan sudah kita bacakan dan menjadi lampiran hasil pleno rekapitulasi kita," ucap Suhardi lagi. 

Raih suara terbanyak 

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU NTB, Selasa (14/5/2019).

Hasilnya, empat orang calon anggota lolos menjadi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Nama Evi Apita Maya nomor urut 26 menempati urutan pertama dengan perolehan suara terbanyak yaitu 283.932 suara.

Disusul H Achmad Sukisman Azmy nomor urut 21 yang juga jurnalis dan mantan Ketua PWI NTB, berhasil mendulang 268.905 suara.

TGH Ibnu Halil nomor urut 29 meraih 245.570 suara dan terakhir H Lalu Suhaimi Azmi nomor urut 35 dengan 207.352 suara.

Bantahan Evi 

Adapun Evi membantah telah melakukan manipulasi terhadap foto pencalonannya. Ia mengatakan, tudingan itu hanya pekerjaan lawan politik yang tidak berbobot.

“Sebenarnya mereka mengira foto yang digunakan oleh saya itu foto lama, tidak menggunakan foto baru,” kata Evi di temui di BTN Kekalek Mataram, Selasa (14/5/2019).

Evi menyebutkan, pihak KPU sudah mengklarifikasi persoalan tudingan atas foto dirinya dan tidak ada persoalan.

Dibawa ke MK

Terakhir, dugaan pemalsuan foto pencalonan Evi kembali muncul dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Baca juga: Gugat Hasil Pileg ke MK, PBB Tuding Ada Settingan Suara di Palembang

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar sehingga dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Happy mengatakan, Evi dengan sengaja telah memasang spanduk alat peraga kampanye yang memuat foto dirinya berlogo DPD RI. Padahal, Evi sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPD.

Atas tindakannya, Evi Apita Maya dianggap mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga mendapat suara terbanyak sebesar 283.932.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden