JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg terpilih anggota DPD RI dari NTB Evi Apita Maya mengaku heran mengapa fotonya pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai terlalu cantik.
Padahal, Evi mengaku bahwa ia belum pernah sekalipun bertemu muka dengan pihak yang menggugatnya, yakni sesama caleg asal NTB bernama Farouk Muhammad.
"Belum pernah (bertemu secara langsung). Karena kalau dia sudah pernah bertemu (saya), tidak mungkin dia menggugat,” kata Evi saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7/2019), sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca juga: KPU Tolak Dalil Caleg yang Gugat Evi Apita Maya karena Foto Editan
Wahyu, kuasa hukum Evi menambahkan bahwa seharusnya Farouk memprotes foto Evi sebelum dia menjadi calon terpilih anggota legislatif.
Sebab secara yuridis, gugatan semacam itu bukanlah wewenang MK.
"Yang kedua, secara nonyuridis, persepsi orang terhadap cantik itu juga berbeda-beda. Kita tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti selera kita. Nah, artinya foto itu tergantung pada batas pandang dan selera,” ujar Wahyu.
Baca juga: Evi Apita Maya: Masak Saya Pasang Foto Saat Bangun Tidur?
Diberitakan, MK menggelar sidang sengketa hasil pemilihan anggota legislatif, Kamis siang. Salah satu perkara yang disidangkan adalah permohonan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad yang menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Dalam persidangan perdana ini, Evi Apita Maya juga dihadirkan. Ia akan memberikan keterangan terkait permohonan Farouk tersebut.