Evi Apita: Kalau Farouk Sudah Bertemu Saya, Tak Mungkin Dia Menggugat

Jumat, 19 Juli 2019 | 05:50 WIB
KOMPAS.com/IDHAM KHALID Caleg DPD RI terpilih Evi Apita Maya ditemui Kompas.com di komplek BTN Kekalek Mataram, Selasa (14/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg terpilih anggota DPD RI dari NTB Evi Apita Maya mengaku heran mengapa fotonya pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai terlalu cantik.

Padahal, Evi mengaku bahwa ia belum pernah sekalipun bertemu muka dengan pihak yang menggugatnya, yakni sesama caleg asal NTB bernama Farouk Muhammad.

"Belum pernah (bertemu secara langsung). Karena kalau dia sudah pernah bertemu (saya), tidak mungkin dia menggugat,” kata Evi saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7/2019), sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca juga: KPU Tolak Dalil Caleg yang Gugat Evi Apita Maya karena Foto Editan

Wahyu, kuasa hukum Evi menambahkan bahwa seharusnya Farouk memprotes foto Evi sebelum dia menjadi calon terpilih anggota legislatif.

Sebab secara yuridis, gugatan semacam itu bukanlah wewenang MK.

"Yang kedua, secara nonyuridis, persepsi orang terhadap cantik itu juga berbeda-beda. Kita tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti selera kita. Nah, artinya foto itu tergantung pada batas pandang dan selera,” ujar Wahyu.

Baca juga: Evi Apita Maya: Masak Saya Pasang Foto Saat Bangun Tidur?

Diberitakan, MK menggelar sidang sengketa hasil pemilihan anggota legislatif, Kamis siang. Salah satu perkara yang disidangkan adalah permohonan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad yang menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU.

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Dalam persidangan perdana ini, Evi Apita Maya juga dihadirkan. Ia akan memberikan keterangan terkait permohonan Farouk tersebut.

 

Kompas TV Menanggapi kasus Caleg DPD NTB yang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengedit foto terlalu cantik, KPU Nusa Tenggara Barat memberi tanggapan.<br /> <br /> KPU menyebut tidak ada yang salah dengan foto caleg Evi Apita Maya karena sudah melalui proses verifikasi dengan benar. KPU juga mempertanyakan pihak penggugat yang baru mempermasalahkan terkait foto caleg pada saat pemilu telah memasuki tahapan pengumunan hasil.



Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden