Beda dengan Amien Rais, Zulhas Sebut Dukung Jokowi Tak Mesti Bersyarat

Senin, 22 Juli 2019 | 11:58 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tiba di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, dukungan kepada pemerintahan baru Joko Widodo-Ma'ruf Amin semestinya tidak harus mengajukan syarat terlebih dahulu.

Sebab, Jokowi-Ma'ruf merupakan presiden dan wakil presiden terpilih. Keterpilihan itu merupakan bentuk kedaulatan rakyat Indonesia kepada keduanya untuk memimpin Indonesia lima tahun ke depan.

"(Seharusnya) enggak pakai syarat-syarat. Ingat, yang berdaulat itu rakyat. Rakyat itu yang sudah memberikan kedaulatan kepada presiden terpilih. Siapa yang berdaulat? Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara," ujar Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Amien Rais Singgung Rekonsiliasi 55:45, Ternyata Ini Maksudnya...

Pernyataan Zulkifli ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang mengungkapkan syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019. Selain rekonsiliasi bisa dicapai atas kesamaan visi misi, Amien diketahui juga menyinggung pembagian porsi 55:45 di pemerintahan.

Zulkifli melanjutkan, sebagai kepala negara terpilih, Jokowi memiliki hak prerogatif dalam memilih siapa yang akan duduk di kabinetnya.

Apabila PAN nanti memutuskan bergabung ke koalisi partai politik pendukung pemerintah, Zulkifli juga menegaskan partainya tidak akan mengajukan syarat apa pun kepada Jokowi-Ma'ruf.

"Oleh karena itu, kami enggak pakai syarat-syarat. Kami mendukung agar Pak Jokowi sukses memimpin Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Amien Rais Ingin Aspirasi PA 212 Diakomodasi Pemerintahan Jokowi-Maruf

Diberitakan, Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud senior partainya Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45 adalah kursi di pemerintahan.

Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.

"Jadi, akan terjadi rekonsiliasi dukungan, yang disesuaikan juga dengan persentase suara resmi (perolehan suara parpol yang diumumkan KPU)," ujar Drajad saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Dradjad mengatakan, usul pembagian kursi sebesar 55:45 di dalam pemerintahan itu diungkapkan Amien Rais didasarkan kepada persentase perolehan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU.

Dengan demikian, apabila 45 persen kekuatan di pemerintahan diberikan kepada kubu Prabowo, dukungan terhadap pemerintah baru menjadi 100 persen. Pemerintah diyakini akan kuat.

"Artinya, nanti 55 ditambah 45 sama dengan 100 persen. Itu bersama-sama membantu Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf sebagai Presiden dan Wapres," kata Dradjad.

 

Kompas TV Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup dengan seluruh anggota dewan pembina Partai Gerindra di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Rapat itu dihadiri sekitar 65 hingga 70 anggota dewan pembina Partai Gerindra. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan anggota dewan pembina menyerahkan seluruh mandat kepada Prabowo Subianto untuk menentukan sikap politik partai selama 5 tahun ke depan. Sebelumnya Prabowo Subianto sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo Sabtu 13 Juli lalu. Saat itu Prabowo menyatakan kesiapannya untuk membantu kinerja Jokowi sekali pun dalam bentuk kritikan. Pasca pertemuan itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono sepakat dengan wacana pertemuan lanjutan antara kedua tokoh itu. Menurut Ferry pertemuan pertama antara Jokowi dan Prabowo belum membahas yang bersifat program. Sementara itu Ketua DPP Partai Gerindra, Sodik Mudjahid menegaskan pihaknya akan tetap berada di luar koalisi pemerintah. Menurutnya Gerindra dan partai pendukung Prabowo lainnya bisa tetap bekerja sama dengan pemerintah meski berada di luar kabinet. Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais berharap parpol yang pernah mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 mengambil sikap oposisi di parlemen. Menurutnya rekonsiliasi tidak berarti harus bagi-bagi kursi menteri. Pilihan menjadi oposisi atau berkoalisi dengan pemerintah ada di tangan masing-masing parpol. Namun menjaga keutuhan bangsa tetap harus menjadi agenda utama semua pihak. Kemana Partai Gerindra akhirnya akan memutuskan arah politiknya lima tahun ke depan? Untuk membahasnya sudah hadir Juru Bicara Partai Gerindra, Kawendra Lukistian. Kemudian ada juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin. Serta pengamat politik UI, Chusnul Mariyah. Dan melalui sambungan satelit sudah terhubung dengan anggota Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo. #Gerindra #Oposisi #Koalisi



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden