PKB Akan Tolak jika PAN Ingin Masuk Koalisi Pemerintah

Sabtu, 20 Juli 2019 | 20:56 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq di diskusi bertajuk Ngebut Munas Parpol di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mengatakan, pihaknya akan menolak, apabila Partai Amanat Nasional (PAN) ingin bergabung dengan koalisi Jokowi-Ma'ruf.

Menurut Maman, sikap politik PAN tidak konsisten ketika berada dalam sebuah koalisi. Hal itu dapat dilihat ketika PAN masuk dalam koalisi partai pendukung Jokowi pada Pilpres 2014. Namun, pada Pilpres 2019 PAN memilih mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.

"PKB itu adalah koalisi yang sangat-sangat konsisten, tidak pernah gabung ke sana, masuk tempat menteri, di tengah jalan pindah lagi. Sekarang tiba-tiba mendekat lagi, kayak PAN lah," kata Maman dalam diskusi bertajuk "Ngebut Munas Parpol" di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019).

Baca juga: Terkait Wacana Gerindra Gabung Koalisi Jokowi, Ini Kata Politisi PDI Perjuangan

Maman mengatakan, setiap partai politik harus membangun moralitas kepartaian serta memiliki integritas dan loyalitas terhadap koalisi yang dinaungi.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar partai-partai yang sejak awal tidak mendukung Jokowi-Ma'ruf sebaiknya tetap berada di luar koalisi pemerintahan.

"Menurut saya ada beberapa partai yang sebaiknya tidak masuk (koalisi pemerintah), partai yang tidak jelas, yang cuma merecoki. Daripada nanti mengganggu lebih baik di sana (di luar koalisi pemerintah) sajalah sebagian," ujarnya.

Baca juga: Demokrat Ajukan Syarat Ini jika Ditawari Masuk Koalisi Jokowi

Kendati demikian, Maman menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih Joko Widodo, apabila menerima partai-partai tersebut bergabung dengan koalisi pemerintah.

"Apakah 02 itu masuk ke dalam (koalisi pemerintah)? Itu kan haknya Pak Presiden, cuma kan saya ingin memberikan poin sederhana saja," pungkasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden