PAN Sebut Taufik Kurniawan Akan Diberhentikan dari Posisi Waketum

Senin, 15 Juli 2019 | 20:19 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (5/3/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Taufik Kurniawan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, ke tahap penuntutan (P21) dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, Taufik Kurniawan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil ketua umum PAN setelah ia divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

"Wakil ketua umum, otomatis setelah vonisnya jatuh ya tentu akan kami berhentikan sebagai wakil ketua umum," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).

Namun, menurut Eddy, jikaTaufik mempertimbangkan upaya hukum lain maka PAN harus menunggu keputusan hukum tetap dari kasus hukum tersebut untuk memberhentikan Taufik dari jabatannya di partai.

"Ya kami akan menunggu keputusan hukum yang tetap, ketika sudah berkekuatan hukum tetap baru kami berhentikan," ujarnya.

Baca juga: Bahas Pengganti Taufik Kurniawan, Ketua DPR Akan Panggil Pimpinan Fraksi PAN

Eddy mengakui saat ini Taufik masih menjadi kader partai.

"Ya masih (kader PAN)," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Vonis untuk Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin.

"Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antonius, dilansir dari Antara.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden