KPK Harap Pencabutan Hak Politik Taufik Kurniawan Jadi Pelajaran untuk Politisi

Senin, 15 Juli 2019 | 16:15 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis terhadap Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan menjadi pelajaran bagi anggota legislatif dan pejabat lainnya untuk tidak korupsi.

"Kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi, apalagi hak politiknya juga dicabut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (15/7/2019).

Taufik Kurniawan mendapatkan vonis 6 tahun penjara setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun.

Baca juga: Divonis Bersalah, Hak Politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Menurut Febri, salah satu poin penting dari kasus Taufik adalah dikabulkannya pencabutan hak politik. Meskipun tuntutan KPK adalah pencabutan hak politik lima tahun, namun pencabutan hak politik tiga tahun diharapkan KPK dapat diterapkan konsisten.

"KPK harapkan pencabutan hak politik ini dapat diterapkan konsisten, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi," ujar Febri.

Dia melanjutkan, seorang politisi yang memiliki jabatan publik juga telah mencederai rakyat dengan melakukan korupsi. Tak pelak, hukuman mencabut hak politik diharapkan bisa berdampak pada penurunan indeks korupsi.

Dalam kasus ini, Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden