Bahas Pengganti Taufik Kurniawan, Ketua DPR Akan Panggil Pimpinan Fraksi PAN

Senin, 15 Juli 2019 | 17:32 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Politisi PDI-P Herman Heri ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III dalam Rapat Penetapan yang dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Herman menggantikan posisi rekan satu partainya, Trimedya Panjaitan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa pihaknya segera memanggil pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk membahas pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.

Adapun Taufik divonis 6 tahun penjara terkait penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

"Saya akan undang (pimpinan Fraksi PAN) dalam rapat pimpinan," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Kendati demikian, Bambang belum dapat memastikan kapan rapat pimpinan itu akan digelar. Sebab, tiga wakil ketua DPR tengah melakukan kunjungan kerja ke Selandia Baru.

"Karena Fahri Hamzah masih di New Zealand. Fadli Zon juga. Yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya. Pak Agus Hermanto juga sudah di New Zealand," kata politikus Partai Golkar itu.

Baca juga: Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir

Bambang juga menekankan bahwa pergantian jabatan pimpinan DPR merupakan kewenangan fraksi.

Oleh sebab itu, pimpinan DPR akan menunggu surat resmi dari pimpinan Fraksi PAN mengenai usulan pengganti Taufik Kurniawan.

Berdasarkan Pasal 37 huruf c Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

Kemudian, Pasal 37 huruf d menyebut, pemberhentian pimpinan DPR diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kewenangan itu kan ada di fraksi. Kami hanya melaksanakan saja," kata Bambang.

Adapun Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara dalam dakwaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Baca juga: KPK Harap Pencabutan Hak Politik Taufik Kurniawan Jadi Pelajaran untuk Politisi

Taufik juga harus membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan.

Vonis untuk Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim seperti dilansir Antara.

Vonis terhadap Taufik ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar. 

Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," kata Antonius.

Baca juga: Divonis Bersalah, Hak Politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta.

Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.

Menanggapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan banding.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden