Uang Saweran Pengusaha untuk Taufik Kurniawan Dirampas untuk Negara, Jumlahnya Rp 1,48 Miliar

Senin, 15 Juli 2019 | 19:54 WIB
KOMPAS.com/Istimewa Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan dituntut 8 tahun penjara dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK), di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/6/2019).

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tipikor Semarang memerintahkan uang saweran sebesar Rp 1,48 miliar dari sejumlah pengusaha di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang belum sempat diserahkan kepada Wakil Ketua non-aktif DPR Taufik Kurniawan dirampas untuk negara.

Uang itu merupakan saweran yang belum diserahkan kepada Taufik terkait pengurusan DAK untuk kabupaten itu.

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017 yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Semarang, Senin (15/7/2019).

"Memerintahkan uang Rp 1,48 miliar yang dititipkan pada rekening KPK dirampas untuk negara," kata Antonius.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Taufik Kurniawan Tolak Mundur dari Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.

Baca juga: Ini Cara Taufik Kurniawan Berterima Kasih Pasca-terima Uang Suap

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menyatakan uang tersebut merupakan fee tahap ketiga yang belum sempat diberikan kepada Taufik.

"Meski belum diberikan, tetapi uang tersebut merupakan bagian dari tindak pidana," katanya.

Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang memperoleh jatah proyek yang dibiayai DAK.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden