Ditolak PKB, Waketum PAN Sebut soal Kabinet Hak Prerogatif Presiden

Minggu, 21 Juli 2019 | 16:53 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Bara Hasibuan mengatakan, pembentukan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, tak ada partai yang bisa mengintervensi Presiden dalam membentuk kabinet.

Hal itu disampaikan Bara menanggapi pernyataan Anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq yang menolak jika PAN dimasukkan ke dalam koalisi pemerintahan, khususnya di kabinet.

"Kalau soal itu tentu menjadi hak prerogatif presiden. Jika Presiden merasa perlu memperluas koalisinya, bisa saja mengundang partai-partai lain untuk bergabung," kata Bara saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/7/2019).

Ia menambahkan, masuknya partai yang bukan pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke dalam koalisi pemerintahan juga penting untuk menguatkan rekonsiliasi.

Baca juga: PAN Akui Sesak Nafas Selama di Luar Pemerintahan

Bara mengatakan, dengan masuknya partai yang tak mengusung Jokowi-Ma'ruf ke dalam kabinet, maka akan mengukuhkan rekonsiliasi yang telah dibangun Jokowi dengan pesaingnya saat Pilpres 2019, yaitu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Ia menambahkan, Prabowo dan Jokowi telah menunjukkan upaya rekonsiliasi lewat pertemuan di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (13/7/2019).

Karena itu, Bara nilai tak masalah jika partai yang tak mengusung Jokowi-Ma'ruf masuk ke kabinet, untuk mengukuhkan rekonsiliasi itu. Hanya partai tersebut harus memiliki komitmen mendukung program pemerintah.

"Ini bukan hanya untuk memperkuat posisi pemerintah di parlemen, tetapi juga memperkuat modal sosial dalam hal rekonsiliasi. Masyarakat masih ada yang terluka usai pilpres dan kita perlu membuka lembaran baru," ujar Bara.

Sebelumnya, Maman Imanulhaq mengatakan bahwa PKB akan menolak, apabila PAN ingin bergabung dengan koalisi Jokowi-Ma'ruf. Menurut Maman, sikap politik PAN tidak konsisten ketika berada dalam sebuah koalisi.

Baca juga: PKB Akan Tolak jika PAN Ingin Masuk Koalisi Pemerintah

Hal itu dapat dilihat ketika PAN masuk dalam koalisi partai pendukung Jokowi pada Pilpres 2014. Namun, pada Pilpres 2019 PAN memilih mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.

"PKB itu adalah koalisi yang sangat-sangat konsisten, tidak pernah gabung ke sana, masuk tempat menteri, di tengah jalan pindah lagi. Sekarang tiba-tiba mendekat lagi, kayak PAN, lah," kata Maman dalam diskusi bertajuk "Ngebut Munas Parpol" di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2019).

Maman mengatakan, setiap partai politik harus membangun moralitas kepartaian serta memiliki integritas dan loyalitas terhadap koalisi yang dinaungi.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar partai-partai yang sejak awal tidak mendukung Jokowi-Ma'ruf sebaiknya tetap berada di luar koalisi pemerintahan.

"Menurut saya ada beberapa partai yang sebaiknya tidak masuk (koalisi pemerintah), partai yang tidak jelas, yang cuma merecoki. Daripada nanti mengganggu lebih baik di sana (di luar koalisi pemerintah) sajalah sebagian," ujarnya.

Kendati demikian, Maman menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih Joko Widodo, apabila menerima partai-partai tersebut bergabung dengan koalisi pemerintah.

"Apakah 02 itu masuk ke dalam (koalisi pemerintah)? Itu kan haknya Pak Presiden, cuma kan saya ingin memberikan poin sederhana saja," kata dia.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden