JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui perihal gugatan yang diajukan sejumlah kader Partai Gerindra melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya. Mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"Partai sudah mengetahui, kita tunggu. Karena kalau tidak salah, surat ke pengadilan pun harus ada pengantar dari partai," ujar Andre saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Mulan Jameela, Ponakan Prabowo, dan 12 Caleg Lainnya Gugat Gerindra
Andre mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kadernya yang ingin memperjuangkan rasa keadilan. Partai Gerindra juga menghormati upaya hukum yang diajukan.
Menurut Andre, dalam kasus tersebut Partai Gerindra akan diwakili okeh Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan Advokasi Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua bidang Advokasi Habiburokhman.
"Bagi yang merasa ingin memperjuangkan keadilan, tentu partai mempersilahkan untuk mereka memperjuangkan rasa keadilan mereka. Gerindra menunggu saja hasil pengadilannya, kami menghormati perjuangan teman-teman," kata Andre.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke PN Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) dengan agenda pembacaan replik.