Fraksi Gerindra DPRD DKI Minta PSI Buktikan Tuduhan Politik Uang dalam Pemilihan Wagub

Senin, 15 Juli 2019 | 16:40 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Abdul Ghoni meminta agar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuktikan omongan adanya transaksi atau politik uang dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ia meminta agar PSI tak asal bicara terkait hal tersebut.

"Kalau saya begini, itu sah bicara tapi kan harus dibuktikan. Di Jakarta ada perangkat hukum. Ada indikasi seperti itu, harusnya kan ada buktinya," ucapnya saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2019).

Ghoni pun memastikan tidak ada politik bagi-bagi uang di kalangan anggota DPRD. Tidak ada perjanjian mendapatkan sejumlah uang untuk mencapai syarat kuorum dalam sidang paripurna pemilihan wagub DKI Jakarta.

"Sekarang kan harusnya ada Rapimgab tata tertib tapi tidak terlaksana karana Pak Pras dipanggil ke Istana. Harusnya kan pimpinan datang untuk pengesahan tatib sendiri. Isu bagi-bagi uang enggak ada," kata dia.

Baca juga: PSI Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang dalam Pemilihan Wagub DKI

Sebelumnya, DPW PSI DKI Jakarta menduga ada praktik transaksi atau politik uang dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Rian mengatakan pihaknya menduga ada politik uang dalam pemilik wagub tersebut karena diberitahu oleh dua elite politik DKI Jakarta.

"Saya sudah mendengar dari 2 elite politik di kesempatan yang berbeda. Artinya ini masih rumor tapi sudah harus jadi perhatian kita semua. Karena kan kalau sekadar rumor kita tidak bisa pegang, tapi kan ada rumor kalau ada (transaksi) uang," ucap Rian.

Ia menyebut transaksi uang tersebut ada agar para anggota DPRD mau datang dana memenuhi syarat kuorum pemilihan wagub DKI Jakarta. Bahkan untuk satu kursi saat menghadiri pemilihan tersebut bisa diharga ratusan juta rupiah.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden