Sebagai Pelapor, Gerindra DKI Sebut Vonis Ratna Sarumpaet Sudah Setimpal

Kamis, 11 Juli 2019 | 19:57 WIB
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya usai divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet layak dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Gerindra DKI merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ratna karena kebohongannya ke Polda Metro Jaya.

"Kalau dari sisi kemanusiaan sih kita melihat, ya, cukup worth it (setimpal) dengan umur Bu Ratna yang sudah sepuh," ujar Taufiq saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Hukuman dua tahun penjara, lanjut Taufiq, cukup menimbulkan efek jera untuk Ratna. Taufik berharap Ratna tidak mengulangi hal serupa.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Pertimbangankan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

"Dari tuntutan enam tahun, lalu vonisnya dua tahun, saya pikir cukup sebagai efek jera," katanya.

Taufiq pun berharap tidak ada lagi Ratna Sarumpaet lainnya yang melakukan kebohongan yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Baca juga: Hakim: Permintaan Maaf Ratna Sarumpaet Tidak Menghapus Tanggung Jawab Atas Tindak Pidananya

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden