Gerindra DKI: Vonis Ratna Sarumpaet Buktikan Prabowo-Sandi Tak Terlibat

Kamis, 11 Juli 2019 | 20:04 WIB
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya usai divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, vonis untuk Ratna Sarumpaet membuktikan bahwa Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak terlibat dalam kebohongan Ratna.

Taufiq menyebut hal itu bisa diketahui dari pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.

"Dari pertimbangan hukumnya kan tidak membuktikan adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain, dalam hal ini termasuk keterlibatan Pak Prabowo dan Bang Sandi," ujar Taufiq saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kebohongan Ratna Sarumpaet telah mempropaganda Prabowo Subianto dan elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.

Menurut Taufiq, hukuman dua tahun penjara untuk Ratna cukup menimbulkan efek jera. Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa. Sebab, hal itu bisa merugikan pihak lain, seperti Prabowo dan Sandiaga.

Baca juga: Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kekeh Tidak Bersalah

"Itu tidak hanya merugikan Gerindra, Pak Prabowo, dan Bang Sandi, ini kan sudah meresahkan publik juga," kata Taufiq.

Gerindra DKI merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ratna atas kebohongannya ke Polda Metro Jaya.

Gerindra melaporkan Ratna karena merasa kebohongan yang disampaikan sangat merugikan mereka.

"Dengan kasus ini, sejumlah kader kami termasuk Pak Prabowo sebagai ketua partai yang dilaporkan karena dianggap turut menyebarkan berita bohong. Padahal, ungkapan empati itu timbul karena cerita dari yang bersangkutan (Ratna) sendiri," ujar Taufiq, 8 Oktober 2018.

Selain laporan Gerindra DKI, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan serupa.

Baca juga: Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun

Dalam laporan itu, tak hanya Ratna yang dilaporkan karena cerita penganiayaan atas dirinya di Bandung pada 21 September 2018 yang ternyata hoaks.

Namun, Prabowo, Sandiaga, serta sejumlah pihak seperti Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, dan Dahnil Anzar Simanjuntak, juga turut dilaporkan.

Pada hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Jessi Carina

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden